Tanggapi Putusan MK, Pengamat Politik: 5 Kepala Daerah Di Sumbar Berpotensi Jadi Cawapres

- 17 Oktober 2023, 20:12 WIB
5 Kepala Daerah Di Sumbar yaitu Ramadhani Kirana Putra (Wawako Solok), Erman Safar (Wako Bukittinggi), Sutan Riska (Bupati Dhamasraya), Benny Dwifa (Bupati Sijunjung), Fadhli Amran (Ex Wako Padang Panjang)
5 Kepala Daerah Di Sumbar yaitu Ramadhani Kirana Putra (Wawako Solok), Erman Safar (Wako Bukittinggi), Sutan Riska (Bupati Dhamasraya), Benny Dwifa (Bupati Sijunjung), Fadhli Amran (Ex Wako Padang Panjang) /Detak Sumut/Dok. Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hasil tersebut banyak pihak menafsirkan bahwa meguntungkan dan membuka penyempurnaan pintu dinasti politik Presiden Jokowi. Bahkan banyak rumor yang menyalahkan hasil MK itu, Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Namun hal itu dinafikan pengamat politik dalam kajian strategis dari Ombilin Politik Centre Fadhlur Rahman Ahsas, saat diwawancarai terhadap hiruk pikuk putusan MK tersebut. Ia menegaskan dan sangat sepakat dengan hasil putusan MK yang lebih mengutamakan nilai demokrasi di negara ini. Siapapun meski masih di bawah batas umur 40 tahun, seseorang bisa maju Pilpres asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Baca Juga: Wabup Sijunjung Kunjungi Korban Kebakaran di Kamang Baru

"Hasil produk hukum dari putusan MK sangat demokratis dan saya rasa ini telah mewakili semuanya, bahkan saya menyakini inilah kemanjuan demokrasi kita bisa semua kalangan menjadi pemimpin negara sejak hari ini dan dimasa mendatang, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah" terangnya pada hari Selasa, 17 Oktober 2023

Fadhlur menegaskan bahwa MK telah melihat bagaimana pertumbuhan bonus demografi di Indonesia, yang semakin hari sangat mempengaruhi kebijakan baik secara umum dan khusus seperti ekonomi, pendidikan dan juga cara pandang dalam berpolitik. Maka sepatutnyalah putusan MK itu memberikan ruang kepada anak muda untuk memimpin masa depan bangsa dengan mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret.

"Kebijakan yang dikabulkan MK saja diambil dari pemikiran anak muda artinya dari sekian gugatan yang diajukan hanya ia yang sangat mempengaruhi kebijakan politik negara" tuturnya

Dengan itu, Fadhlur juga tidak mengambil serius rumor yang beredar bahwa ini untuk politik dinasti Jokowi. Ia bahkan menafsirakan keuntungan bagi anak muda dan membuka peluang kepada kepala daerah yang dibawah batas umur 40 tahun yang sesuai dengan keputsan MK tersebut, yakni memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, seperti 5 kepala daerah di Sumatera Barat.

Baca Juga: Pengamanan Pemilu 2024, Polres Sijunjung Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

"Yah, bisa saja 5 kepala daerah yang ada di Sumatera Barat, seperti Bupati Sijunjung Benny Dwifa (37), Wakil Wali Kota Solok Rahmadani Kirana Putra (36), Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (37), Ex Wali Kota Padang Panjang Fadhli Amran (35) dan Bupati Dharmasraya Sutan Rizka (34) menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden untuk pemilu 2024." paparnya berdialektika

Maka sepantasnya putra putri terbaik bangsa harus mensyukuri atas putusan MK tersebut yang sangat demokratis.

"Saya sangat bersyukur atas putusan MK hari ini, sebab ini sangat besar membuka peluang bagi seluruh anak bangsa. Yah bisa saja 5 kepala daerah Sumatera Barat yang notabenenya anak muda menjadi capres dan cawapres hari ini, mudah mudahan beliau bisa di lamar untuk menjadi cawapresnya Ganjar ataupun Prabowo" selorohnya


 

Editor: Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah