KPK: Dugaan Kuat Bupati Karo Melawan Hukum

- 1 November 2023, 13:52 WIB
Ipi Maryati Kuding.
Ipi Maryati Kuding. /Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kepada Bupati Kabupaten Karo agar tidak melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana dimaksud pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang indikasi korupsi yang mencakup bukti-bukti kerugian negara, serta pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Waduh, Seorang PNS Pemkab Karo Mengaku Tidak Menerima Gaji Delapan Bulan

KPK Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya unsur kesengajaan penggelapan uang. Modus pemberhentian penghasilan gaji oknum pegawai negeri sipil atas nama Sarifin Bangun pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Karo.

Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan adapun informasi bukti berupa dokumen dan konferensi pers yang diumumkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Karo yang disiarkan langsung secara resmi.

"Seyogyanya yang melakukan konferensi pers tersebut adalah kewenangan pimpinan Bupati sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat luas khususnya di Kabupaten Karo agar tidak menimbulkan kesalahpahaman/miskomunikasi dalam penyampaian dimaksud. Oleh karena itu, Kepala BKPSDM tidak memiliki hak kapasitas dan kewenangan dalam menjelaskan isi surat berlogo lambang garuda tersebut yang disertakan cap tanda tangan Bupati, artinya, Kepala BKPSDM melanggar ketentuan undang-undang konstitusi Penyelenggara Negara," jelasnya pada Rabu, 01 November 2023.

Baca Juga: Viral PNS Pemkab Karo Tidak Terima Gaji 8 Bulan, Sekda Sarankan Gugat ke PTUN

Terkait Konferensi Pers tersebut, apakah atas perintah Bupati atau Tidak?

Disisi lain, katanya, KPK berhak mengingatkan Bupati Karo upaya tidak melakukan koruptif berjamaah, baik secara struktur maupun masif. Sebab dapat menjatuhkan reputasi Penyelenggara Negara, yang hanya karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak merealisasikan penghasilan pegawai negeri sipil yang belum dibayar sejak bulan Agustus 2022 s.d November 2023 senilai Rp70.000.000,00 lebih.

"Secara yuridis gaji PNS tidak dibenarkan diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ataupun Negara, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara serta keluarga, terkecuali resmi dipecat maka hak penghasilan tersebut wajib dikembalikan ke Negara," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Sanksi Pengutipan Sumbangan Komite SMK Negeri 1 Stabat kepada Siswa Tidak Mampu, Ini Kata Kabid

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah