Kades Pangkalan Siata Ngaku Oknum Kejaksaan Ngerjakan RAB Proyek Jalan, Gempar Minta Kejagung Pastikan Bawahan

- 23 Juni 2024, 19:49 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Terungkap, menurut pengakuan Kepala Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumut Tahansyah Silalahi menyebutkan ada yang mengatasnamakan oknum Kejaksaan yang mengerjakan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan rusak desa di tahun 2023.

"Dugaan oknum APH ikut main proyek dana desa tentu sangat mungkin terjadi," kata Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), dan Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin, SH MH kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga: Belum Lagi Selesai Proyek Aplikasi Desa, Kini Dikabarkan Kades di Langkat Bimtek ke Bandung

APH mesti gerak cepat memberantas korupsi dana desa di Langkat. Jika ada dugaan korupsi langsung ditindak lanjuti. Publik pasti yakin APH memiliki data desa yang melakukan korupsi.

"Namun APH mestinya tidak boleh terlalu dekat dengan pengguna dana desa karena fungsi dirinya dirancang untuk mengawasi, meniup pluit, dan menindak bilamana ada tindak pidana, khususnya penyelewengan dana dan korupsi," kata Mualimin.

Presiden Republik Indonesia Jokowi mengingatkan jangan ada lagi oknum Kejaksaan main proyek. Instruksi Presiden tersebut yang harus ditindaklanjuti oleh Kejagung untuk melihat Kejaksaan di Kabupaten Kota. Kejagung diharapkan menelusuri pengakuan Kades Pangkalan Sianta tersebut.

Baca Juga: Kejari Langkat dan KPK Diminta Usut Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa

"Untuk itu Kejagung jangan hanya minta jajarannya memelototi kepala desa dan kepala dinas, tapi juga harus memastikan bawahan bekerja profesional, objektif, dan tidak main-main dalam tugas pengawasan," kata Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI itu.

Lanjut Mualimin menambahkan, ketika Presiden Jokowi menyoroti Kejaksaan terkait banyaknya oknum main proyek, sejatinya itu alarm supaya praktik semacam itu dihentikan.

"Pengerjaan proyek tugasnya Eksekutif, kalau Jaksa ya menyidik perkara khusus dan dan menuntutnya di Pengadilan demi tegaknya hukum," kata Mualimin.

Baca Juga: Inspektorat Langkat Belum Ada Respons Terkait Temuan Proyek Aplikasi Sistem Informasi dan Adminitrasi Desa

Jangan sampai publik menilai proyek-proyek yang menggunakan dana desa diduga lebih banyak pelaksaan yang diduga dekat dengan oknum APH.

"Oknum APH tidak boleh punya mental proyekan, itu berbahaya bagi kelangsungan sistem hukum dan tentu saja membuat rakyat kehilangan kepercayaan jika tidak dihentikan. Rakyat rindu sosok Jaksa garang bak singa yang berani menindak siapapun pelaku korupsi," kata mantan Pengurus PB HMI itu.

Akan tetapi, jika melihat hanya beberapa desa yang dilakukan pemberantasan Korupsi Dana Desa di Langkat. Kemudian lancarnya Kepala Desa di Langkat sering melakukan Bimtek di luar Pulau Sumatera dan dugaan proyek fiktip aplikasi Informasi dan Administrasi Desa tahun 2023 tanpa tersentuh hukum. KPK diminta mematau dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Langkat.

Baca Juga: Apdesi Langkat Akui Aplikasi Informasi dan Adminitrasi Desa Sudah Ada, Tapi Belum Sempurna

"Sebenarnya korupsi proyek di tingkat desa pun menjadi kewenangan KPK, terlebih karena misalnya Kejaksaan Negeri tidak sanggup mengusut. Namun KPK untuk saat ini memiliki personel terbatas untuk menjangkau sampai ke desa, kecuali memang ada aduan masyarakat dengan membawa bukti meyakinkan ke gedung KPK di Jakarta," kata Mualimin.

Mualimin siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi di Langkat Sumut ke KPK.

"Saya sebagai Advokat penjaga konstitusi, siap memberikan advokasi kepada masyarakat guna terciptanya pembangunan desa yang bersih, penegakkan hukum yang tegas, dan lahirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pangkalan Siata Tahansyah Silalahi menyebutkan kalau RAB nya pengerjaan jalan rusak belum selesai. "Bagaimana mau dikerjakan, belum bisa dikerjakan gitukan. Harus pakai RAB biyar tidak salah aturan, mengetahui berapa panjang dan lebarnya," sambungnya.

Diakuinya, jalan itu dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), cuma RAB nya bukan desa yang mengerjakan.

Baca Juga: Proyek Aplikasi Sistem Informasi Desa 2023, Diduga Fiktif di Langkat

"Bukan kami yang buat RAB nya, tahun lalu, rombongan orang Kejaksaan yang buat, entah tahun ini, belum tahu siapa yang nyusun RAB nya," kata Kades.

Disinggung dari Kejaksaan mana? Kades tak memberikan penjelasan secara detail. Ia tidak mengetahui nama dan darimana oknum Kejaksaan tersebut.

"Kami tidak paham, kami orang Kejaksaan, ntah siapa saya tak kenal yang hadir, kami gak paham siapa yang hadir yang penting buat RAB nya dikerjakan, karena orang itu yang nyusun RAB nya, ya silahkan. Ini rencana yang mau dikerjakan," ungkapnya.

Mereka mengaku dari Kejaksaan. "Karenakan banyak yang jual nama," kata Kades.

Ia memberikan ciri-ciri orang yang datang tersebut, rambutnya gondrong dan pakaian preman (baju dan celana biasa-red).

Pernyataan Kades Pangkalan Sianta tersebut, Detak Sumut mengkonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mempertanyakan apakah benar oknum Kejaksaan ada mengerjakan RAB jalan dimaksud. Sabri menjawab dengan tegas.

"Itu tidak benar sama sekali pak dan saya bisa mempertanggungjawabkan jawaban saya ini dengan tegas tanpa ragu-ragu," kata Sabri melalui pesan Whatsapp.

Lanjut lagi menegaskan jangan nanti ada upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memberikan pernyataan tanpa dasar hukum dan konsekuensinya harus bertanggung jawab yang melemparkan isu yang tidak benar. (Tim Detak Sumut)

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah