Dikonfirmasi Penangkapan Dua Nelayan Langkat, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Blokir Nomor Whatsapp Wartawan

- 24 Mei 2024, 10:23 WIB
Warga Desa Kwala Langkat datangi Mapolsek Tanjung Pura usai Tafik dan Sapi'i ditangkap
Warga Desa Kwala Langkat datangi Mapolsek Tanjung Pura usai Tafik dan Sapi'i ditangkap /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan dua nelayan Desa Kwala Langkat Sapi'i dan Taufik. Keduanya ditangkap soal dugaan perusakan rumah SK alias O.

Detak Sumut, pada Minggu 19 Mei 2024, konfirmasi ulang kemudian mempertanyakan apakah ada surat perintah penangkapan Sapi'i dan Taufik dari Kapolsek Tanjung Pura ? Apakah benar saat penangkapan Sapi'i dan Taufik, oknum personil polisi keluarkan senjata ?

Selain itu apakah Sapi'i dan Taufik melakukan perusakan rumah SK alias O? Berdasarkan rekaman CCTV Sapi'i melerai dan tidak ada melakukan. Sementara Taufik tidak ada melakukan perusakan rumah O, Ia jauh dari lokasi?

Baca Juga: Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan

Apakah saat dua nelayan Desa Kwala Langkat ditangkap, ditunjukan surat penangkapannya ? Apakah saat penangkapan Taufik dan Sapi'i ada SK alias O dalam speedboat?

Pesan yang dikirim ceklis dua, namun malah diblokir saat dilihat pada Selasa 21 Mei 2024. Tak sampai disitu, Detak Sumut mengkonfirmasi melalui telepon seluler. Kaspar mengaku sedang cuti kerja.

"Saya masih cuti pak," kata Kaspar ketika dihubungi Detak Sumut, Jumat, 24 Mei 2024.

Dikabarkan, kini Taufik dan Sapi'i dititipkan di rumah tahanan Mapolres Langkat. 

Sebelumnya diberitakan, dua nelayan Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara yaitu Safii (48) dan Taupik (34) dijemput paksa saat mencari rezeki di laut, Sabtu (11/5/2024) pagi. Keduanya dituduh melakukan perusakan rumah SK alias O bersama masyarakat lainnya, Kamis, 18 April 2024 lalu.

Baca Juga: Zuriat Sultan Langkat Pertama Kutuk Keras Perusakan Hutan Mangrove, Harap Kapoldasu Bebaskan Tiga Warga

Pagi itu, Safii dan Taupik sedang mencari kerang bersama belasan nelayan lainnya dengan perahu bermotor (boat). "Tiba - tiba datang sekelompok orang naik speedboat. Safii dan Topik langsung ditarik dan diancam akan ditembak kalau gak mau ikut mereka," kata Ateng, yang satu boat bersama Safii dan Taupik saat itu.

Tak hanya itu, dalam speedboat juga terlihat antek mafia perambah hutan lindung berinisial SK alias O. Penangkapan dua nelayan itu, terkait dengan dugaan perusakan rumah O oleh massa yang diduga karena warga bernama Ilham Mahmudi dibawa. Selain itu, warga geram atas kerusakan hutan lindung di desa mereka. 

Usai Safii dan Taupik ditangkap, speedboat berwarna kuning dan putih tak berlogo tersebut langsung balik arah. "Kami orang awam, gitu diancam mau angkat senjata, kami diam aja," jelas Ateng dan nelayan lainnya,  Sabtu, 11 Mei 2024.

Mirisnya, lagi-lagi oknum polisi yang diduga dari oknum Polsek Tanjung Pura itu tak menunjukkan surat penangkapan. Surat perintah penangkapan datang sekitar jam 12.00 WIB siang, setelah penangkapan dilakukan. Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB surat dikirimkan pihak polisi ke BPD Kwala Langkat melalui Whatsapp.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah