Kendaraan Overdimension dan Overloading
Kendaraan overdimension dan overloading (ODOL) terancam dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 307 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sepeda Motor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1). Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Adapun persyaratan teknis dan laik jalan ini meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Kendaraan Menggunakan Lampu Isyarat dan Isyarat Bunyi
Kendaraan yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirine akan ditilang. Sanskinya pun diatur dalam Pasal 287 ayat (4).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor Khusus/Rahasia
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesui juga akan menjadi sasaran penilangan.
Berdasarkan pasal 280, pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang resmi akan dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.***