Operasi Keselamatan 2024, Berikut Sanksi Bagi Para Pelanggar

- 4 Maret 2024, 09:28 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Aprillio Akbar./

 

DETAKSUMUT.ID - Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan dilaksanakan mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 4 Maret 2024.

”Dengan melibatkan sebanyak 2.939 personil, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP,” ujarnya.

Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024. Ancaman sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Berikut Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Berkendara Menggunakan Handphone

Berkendara dengan menggunakan handphone melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pengemudi di Bawah Umur

Pengendara berusia di bawah umur yang tidak memiliki SIM melanggara Pasal 281. Adapun ancaman sanksinya berupa pidana kurungan opaling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah