Operasi Keselamatan 2024, Berikut Sanksi Bagi Para Pelanggar

- 4 Maret 2024, 09:28 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Aprillio Akbar./

Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Sepeda motor hanya boleh digunakan untuk mengangkut maksimal dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Oleh karena itu, sepeda motor yang kedapatan mengangkut lebih dari dua penumpang dianggap melanggar Pasal 292.

Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pengendara Tidak Pakai Helm SNI atau Safety Belt

Pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang tidak menggunakan helm SNI dianggap melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2), dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Begitu pula dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt dianggap melanggar Pasal 289. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar Pasal 283. Adapun ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berkendara Melawan Arus

Kendaraan yang melawan arus terancam dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5). Adapun ancaman anskinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah