Operasi Keselamatan 2024, Berikut Sanksi Bagi Para Pelanggar

- 4 Maret 2024, 09:28 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. /Antara/Aprillio Akbar./

 

DETAKSUMUT.ID - Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan dilaksanakan mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 4 Maret 2024.

”Dengan melibatkan sebanyak 2.939 personil, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP,” ujarnya.

Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024. Ancaman sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Berikut Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Berkendara Menggunakan Handphone

Berkendara dengan menggunakan handphone melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pengemudi di Bawah Umur

Pengendara berusia di bawah umur yang tidak memiliki SIM melanggara Pasal 281. Adapun ancaman sanksinya berupa pidana kurungan opaling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Sepeda motor hanya boleh digunakan untuk mengangkut maksimal dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Oleh karena itu, sepeda motor yang kedapatan mengangkut lebih dari dua penumpang dianggap melanggar Pasal 292.

Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pengendara Tidak Pakai Helm SNI atau Safety Belt

Pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang tidak menggunakan helm SNI dianggap melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2), dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Begitu pula dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt dianggap melanggar Pasal 289. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar Pasal 283. Adapun ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berkendara Melawan Arus

Kendaraan yang melawan arus terancam dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5). Adapun ancaman anskinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kendaraan Overdimension dan Overloading

Kendaraan overdimension dan overloading (ODOL) terancam dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 307 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sepeda Motor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1). Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Adapun persyaratan teknis dan laik jalan ini meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Kendaraan Menggunakan Lampu Isyarat dan Isyarat Bunyi

Kendaraan yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirine akan ditilang. Sanskinya pun diatur dalam Pasal 287 ayat (4).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor Khusus/Rahasia

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesui juga akan menjadi sasaran penilangan.

Berdasarkan pasal 280, pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang resmi akan dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.***

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah