Polres Pangandaran Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

- 7 Oktober 2023, 10:38 WIB
Konfers Polres Pangandaran (Foto: dokumen Humas Polres Pangandaran)
Konfers Polres Pangandaran (Foto: dokumen Humas Polres Pangandaran) /

DETAKSUMUT.ID - Satresnarkoba Polres Pangandaran, Jawa Barat, berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK mengatakan, empat kasus narkoba tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus.

Kemudian satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk tersangka kasus obat tramadol hexymer dan trhexyphenidyl diamankan tersangka PJL (25) warga Sidamulih berjenis kelamin perempuan dan juga PN (29), warga Kalipucang. Lalu ada MH (30) warga Aceh dalam kasus sejenis,” katanya saat Press Release di Polres Pangandaran, Rabu (04/10/2023) melansir dari media Humas Polda Jabar.

Dari tersangka PJL dan PN, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. Dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3900 hexymer.

Kemudian polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23) warga Ciamis.

Lalu satu kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram warga Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Imara mengatakan untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Merka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah