Sementara pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengungkap 30 kasus narkoba hingga September. “Kebanyakan penyalahgunaan sabu,” jelasnya.