Pemerhati: Akibat Ulah Oknum Bea Cukai, Dua Penyelundup WNI Ditangkap di Filipina

- 24 September 2023, 00:48 WIB
Dua penyelundup WNI ditangkap di Filipina.
Dua penyelundup WNI ditangkap di Filipina. /Facebook/Brigada News FM-Davao/

DETAKSUMUT.ID - Beberapa waktu lalu viral dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh otoritas gabungan maritim Filipina, seperti yang diposting oleh akun Facebook Brigada News FM-Davao pada Selasa, 19 September 2023 lalu. Postingan tersebut diberi judul mencolok: Rokok Selundupan Senilai Hampir 12 Juta Peso Disergap di Laut Pulau Balut Filipina.

Pemerhati narkoba dan terorisme, Calvin Castro mengatakan penangkapan terhadap dua orang awak kapal KM PEJUANG DEVISA 2 terjadi karena awak kapal tidak memiliki dokumen ekspor maupun dokumen kemaritiman, tanpa buku pelaut, tanpa dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Teka-teki 'Namaku Mawar' Unggahan PSI Terpecahkan, Kaesang Pangarep Putra Jokowi Gabung PSI

"Peristiwa ini harus menjadi perhatian otoritas Indonesia seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri," ujar kepada Mudanews pada Sabtu, 24 September 2023.

Redaksi melakukan penelusuran lebih dalam terkait informasi tersebut, dan dari terjemahan didapatkan informasi yang mengejutkan. Rokok selundupan dengan nilai total 11,840,000,00 Peso ditangkap oleh tim gabungan dari otoritas maritime di perairan Pulau Balut, Sarangani, Davao Occidental, Filipina.

Berdasarkan laporan dari Angkatan Laut Mindanao Timur (Filipina), rokok bernilai puluhan juta peso Filipina dirampas dari kapal motor KM PEJUANG DEVISA 2 dari Indonesia. Tampak dalam foto yang diunggah oleh akun Facebook Otoritas Filipina merek rokok Gajah Baru. Berdasarkan penelusuran otoritas Filipina, rokok selundupan tersebut berasal dari Indonesia, yang dikirimkan oleh otoritas Bea dan Cukai di Petta, Tahuna, Kabupaten Talaud di Sulawesi Utara, Indonesia.

Kapal motor KM PEJUANG DEVISA 2 yang ditangkap oleh Kapal Republik Filipina (Barko ng Republika ng Pilipinas) Artemio Ricarte (PS37) yang ada dalam kesatuan Pasukan Gugus Tugas 71 yang tengah melakukan patroli di tempat sasaran. Ketika kapal KM PEJUANG DEVISA 2 digeledah oleh petugas AL Filipina, 296 karton rokok selundupan ditemukan di dalam kapal yang diawaki oleh empat orang anak buah kapal tersebut.

Baca Juga: Jelang Lawan Korea Utara di Asian Games 2023, Pelatih Timnas Indonesia U-24 Ungkap Hal Ini

Karena tanpa dokumen yang sah, keempat awak kapal, yang terdiri dari dua orang Filipina dan dua warga negara Indonesia, yang berdasarkan informasi lebih lanjut kedua orang warga negara Indonesia berasal dari Pulau Tinakareng, Kabupaten Tahuna, Sulawesi Utara. Mereka sekarang ditahan dan dibawa ke Pos Angkatan Laut Felix Apolinario, Panacan, Kota Davao, Mindanao.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah