KASN Tanggapi Masalah Netralitas Kadis Pendidikan Langkat Terkait Anaknya Caleg

- 23 September 2023, 13:00 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi S.
Spanduk Fitrah Suriadi S. /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi posisi netral oknum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Saiful Abdi yang anaknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Fitrah Suriadi S dari Daerah Pemilihan Sumut XII Binjai Langkat.

Anaknya diangkat menjadi pusat bantuan hukum yang dikabarkan foto Fitrah pakai baju partai tersebar di grup Whatsapp PGRI Langkat.

Baca Juga: Lagi, Dua Penyelundup Ilegal Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Filipina

Advokat Pembela Rakyat (Ampera) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dan menegur Kadis Pendidikan Langkat yang diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan anaknya Caleg.

Persoalan itu, Detaksumut.id mengkonfirmasi Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 2, Kusen Kusdiana. Dia menyarankan Detaksumut.id menghubungi langsung kepada bagian yang menangani Netralitas ASN.

"Silahkan konfirmasi kepada yang menangani terkait indikasi pelanggaran netralitas PNS," kata Kusen kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH meminta KASN dan Bawaslu untuk memanggil dan terus memantau Kadis Pendidikan Langkat.

"Menyebarkan pamflet atau foto kampanye di grup WA Guru yang di dalamnya ada PNS tentu saja dilarang. Makanya Bawaslu dan KASN mestinya bergerak agar menjaga jangan sampai politik praktis mencemari dunia pendidikan," tegas mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, Rabu, 20 September 2023.

Apakah perlu Plt Bupati Langkat mencopot Kadis Pendidikan Langkat dari jabatannya. Masalahnya, jelas Mualimin, Plt Bupati hanya diberi wewenang untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah