Sekjend Kemenag RI Bungkam Terkait Kasus Ma’had UIN SU Mangkrak Tidak Diserahkan Pada Aparat Hukum

- 11 Agustus 2023, 14:42 WIB
Ma'had UIN Su
Ma'had UIN Su /Detaksumut/Ismail/

DETAKSUMUT.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengirim surat No. R-042.713/B.II/2-b/Kp.04.I/II/2020, perihal Instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada 11 November 2020, adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pihak UIN SU yang didukung dengan bukti yang sah.

“Sdr. Prof Dr. Saidurrahman, M.Ag bertanggung jawab atas nilai tambah terhadap peminjaman dana BLU UIN Sumatera Utara sebesar Rp. 26.974.631.263,- (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dengan nilai rambah sekurang – kurangnya sebesar Rp. 391.095.202 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Rupiah) – (Nilai Pinjaman x (Suku bunga Bank Konvensional) x 91 hari / 365 hari ( hari dalam 1 tahun) untuk segera ditagih kepada PT Fasbiru dan selanjutnya segera disetorkan ke Kas BLU," bunyi salah satu point pada surat tersebut

Tim detaksumut.id melakukan konfirmasi pada 10 Agustus 2023 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof.Dr. Nizar.,M.Ag terkait pembangunan ma'had UINSU yang mangkrak, kenapa tidak di serahkan pada aparat hukum terkait temuan BPK 2020 dan penyalahgunaan dana BLU ? hingga berita ini dinaikkan belum mendapatkan keterangan alias bungkam, padahal sudah centang biru pada aplikasi Whats App pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Saidurrahman membuat sebuah keputusan tentang pedoman pengadaan Ma’had Al Jami’ah UIN SU no. 172 2018 pada 04 Desember 2018 lalu dengan beberapa pasal. Pada Pasal 5 kebijakan umum, investor penyedia Ma’had Al Jami’ah menjadi penyedia seluruh pendanaan untuk pembangunan fisik Ma’had. Dilanjutkan rapat senat pada 26 Desember 2018 yang dipimpin oleh Moh Hatta memutuskan dan menyepakati PT Fasbiru untuk menyiapkan Ma’had, menyiapkan pendanaan hingga menjalin kontrak kerjasama dengan UIN SU selama 20 Tahun.

Selanjutnya Rektor dengan PT Fasbiru mendatangani perjanjian kerjasama tentang pembangunan Ma’had Jami’ah (Asrama Mahasiswa) pada 3 Januari 2019 dan Dit PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengapresiasi atas penyelenggaraan Ma’had UINSU pada tahun akademik 2019/2020 pada 08 April 2019.

Tetapi PT Fasbiru pada 16 Maret 2020 mengajukan permohonan pinjaman dana pada Rektor UIN SU sebesar 40.000.000.000 dan kemudian pada 03 April 2020 disetujui senilai 27.000.000.000 perusahaan berjanji akan mengembalikan akhir juni 2020 dan seluruh tanah dan bangunan menjadi agunan yang diserahkan pada UINSU.

Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait uang diluar Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tahun 2020 untuk pembangunan Ma’had atas kuitansi tanda terima penggunaan Kas BLU sebesar 36.392.000.000 yang dikeluarkan secara bertahap dan sudah termasuk dana talangan 27.000.000.000

Tersebut beberapa nama orang dekat Rektor Saidurrahman yang mengambil uang muka di luar POK tahun 2020 yaitu Irwansyah, Iwan Nasution, Rukun, Dewi Kartika, Sangkot Azhar Rambe dan Nurlaila. Saat tim detaksumut.id konfirmasi pada salah satu nama tersebut, Rukun terkait dana – dana uang muka untuk ma’had atas dasar penggunaan dana dan pertanggung jawabannya. (Tim Detaksumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah