Ma’had UIN SU Mangkrak, Pejabat Kampus Diam Dikonfirmasi

- 1 Agustus 2023, 13:19 WIB
Lokasi bangunan.
Lokasi bangunan. /Detaksumut/Ismail/

DETAKSUMUT.ID – Ma’had Al-Jami’ah yang berjarak sekitar 4 kilometer dari Kampus IV UINSU Tuntungan rencananya digunaan pada Mahasiswa Baru (Maba) Tahun Ajaran (TA) 2020 – 2021 dengan biaya sebesar Rp, 3.600.000 berdasarkan surat Keputusan Rektor UIN SU Nomor 142 pada masa Saidurrahman.dan dana dari maba disetor ke rekening kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) SR saat ini telah di tangani pihak kejaksaan negeri (kajari) Medan terkait penggunaan dana yang telah diterima.

Pembangunan Ma’had ini menggunakan beberapa skema dana dari Badan Layanan Umum (BLU), jajaran pejabat kampus yang mau ikut terlibat dari mulai sekretaris jurusan (sekjur) hingga rektor dan pembayaran dari mahasiswa baru.

Tim detaksumut.id melakukan konfirmasi pada Senin 31 Juli 2023 kepada jajaran pejabat kampus yang ikut terlibat dengan seorang mantan dekan dan saat ini telah menjadi Wakil Rektor UIN SU, berinisial “K” karena diduga telah membeli beberapa Ruko di area Ma’had terkait skema dana dari BLU dan Pejabat UIN mulai sekjur hingga rektor terlibat dalam pembangunan ma’had tersebut ? hingga berita ini dinaikkan pada 1 Agustus 2023 (hari ini-red) tidak menjawab alias diam.

Sebelumnya tim detaksumut.id melakukan investigasi ke lokasi pembangunan Ma’had yang berada di jalan Bunga Pariama I, Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan - Kota Medan, terlibat beberapa bangunan mangkrak sejenak 2020.

“Bangunan ini mangkrak setelah covid melanda, sehingga proyek ini tidak selesai," ujar Eko penjaga Ma’had pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dia menyampaikan ada 4 orang yang ditugaskan menjaga ma’had dan menerima gaji dari UINSU, tetapi saat tim berada dilokasi ada beberapa pria datang dan mengaku sebagai pengawas di lokasi bangunan Ma’had.

“Bangunan tersebut berdiri di atas asset orang lain, menggunakan dana BLU sebesar 34 Milyar dan pejabat Kemenag Pusat mengintervensi masalah ini karena berpengaruh pada status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), kita sinyalir ini patgulipat dari pejabat kampus hingga Kemenag RI karena tidak beraninya mereka menyelesaikan secara hukum hingga saat ini," tambah sumber tersebut. 

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah