Nikah Massal di Langkat, Pasangan Pengantin Pakai Baju Adat Melayu

- 28 Oktober 2023, 21:58 WIB
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi Sekda Langkat Amril foto bersama dengan calon pengantin serta tamu undangan yang berhadir di Gedung MABMI Langkat, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi Sekda Langkat Amril foto bersama dengan calon pengantin serta tamu undangan yang berhadir di Gedung MABMI Langkat, Sabtu, 28 Oktober 2023. /Detaksumut.id/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID – Momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan kekasih melangsung pernikahan. Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat menyelenggarakan nikah massal di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Pantauan Detaksumut.id, sebenarnya tiga pasangan pegantin yang dinikahkan, namun dua yang berhadir. Tampak keduanya mengenakan baju adat melayu. Kemudian, dilakukan adat antar pengantin.

Acara pembukaan dihadiri anggota DPR RI Prof Dr H Johar Arifin Husein, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi Sekretaris Daerah Langkat Amril Nasution.

Baca Juga: Sikapi Peristiwa Kerusuhan di Pulau Rempang, Satria Pembela Melayu Sampaikan Beberapa Tuntutan

Tujuan nikah massal untuk keluarga yang belum memegang akte nikah, karena ada yang sudah puluhan tahun menikah, tapi tidak secara hukum negara. Nikah ini sah hukum agama dan negara.

Dalam sambutan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengucapan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan nikah masal yang digelar Matamal Kabupaten Langkat.

"Atas digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya," tuturnya.

Afandin juga menjelaskan karena terkandung banyak nilai kebaikan atas pelaksanaan kegiatan nikah ini bagi para pasangan pengantin sendiri.

Baca Juga: Cicit Tengku Amir Hamzah Mengajak Seluruh Bangsa Melayu Bersatu untuk Rempang

Hal tersebut untuk mencegah diri dari perbuatan dilarang agama maupun bagi kita masyarakat Langkat sehingga ini dapat menghindarkan daerah kita dari murka Allah SWT.

Oleh karena itu, sebut Afandin, program nikah masa ini sangat baik, status pernikahan yang tidak saja sah secara agama, akan tetapi juga sah secara hukum negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Besar harapan saya melalui inikah masalah ini dapat pula menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Langkat tentang betapa pentingnya surat nikah karena ini menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti akta lahir anak maupun dokumen penting lainnya," himbaunya.

Tak lupa, Afandin mengucapkan selamat kepada para pasangan pengantin peserta program nikah massal pada hari ini. Plt Bupati Langkat berpesan untuk selalu bersyukur dan mendoakan terhadap orang-orang yang telah berbuat baik kepada kita.

Pasangan pengantin diharapkan untuk menjaga surat-surat berharga buku nikah (akte nikah), suatu ketika pasti ada keperluan.

“Terhadap bukti legalitas pernikahan yang sudah diperoleh agar dapat dijaga dengan baik-baiknya karena dalam hal administrasi negara saat ini pemerintah akan lebih mengetatkan prosedur pelayanan,” pesannya mengakhiri.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah