Aksi Mahasiswa dan Pemuda, Minta Kejatisu Periksa Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut

- 26 Februari 2024, 22:26 WIB
Aksi Mahasiswa dan Pemuda, Minta Kejatisu Periksa Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut
Aksi Mahasiswa dan Pemuda, Minta Kejatisu Periksa Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut /Detaksumut/Dok. Istimewa /

Tidak hanya itu, sambungnya, oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut berinisial HSS patut diduga telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023.

"Dimana saudara HSS diduga ikut serta menyebarkan video ajakan untuk memilih salah satu calon DPD RI asal Sumut melalui pesan singkat (WhatsApp) dengan nomor '08xxxxxxxx86," kata Eka yang telah memegang buktinya.

Baca Juga: Aksi di Polda Sumut, Mahasiswa Minta Tangkap Oknum Bupati dan Ketua DPRD Madina

Berdasarkan hal tersebut di atas, tegas Eka, maka PB ALAMP AKSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan praktik pungli

2. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut terkait dugaan praktik pungli

3. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas aliran dana terkait dugaan praktik pungli

4. Mendesak Pj. Gubernur Sumut untuk segera mencopot saudara HSS dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, karena diduga kuat terlibat dalam dugaan praktik pungli yang kami sebutkan di atas

5. Meminta DPRD Sumut untuk segera membentuk pansus untuk mengungkap dugaan praktik pungli di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut

6. Mendesak Bawaslu Sumut agar segera memproses secara hukum dugaan pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023 yang dilakukan oleh saudara HSS. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah