"Perbuatan-perbuatan itulah yang dilarang oleh pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan semua itu tidak dilakukan oleh Palti Hutabarat. Inilah contoh, norma UU ITE dipahami secara keliru oleh penegak hukum, lalu dipakai menjerat perbuatan yang tidak relevan dengan tujuan dan makna norma hukum yang dimaksud,' katanya.