Henri Subiakto: Palti Didzolimi Dengan Kekeliruan Penerapan UU ITE

- 22 Januari 2024, 18:56 WIB
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE /Detaksumut/Dok. Istimewa /

"Ketika kita copy paste, ngeshare, repost informasi yang ada di medsos, informasi asli yang dimiliki orang lain (yang tersimpan di gadget orang lain) tidak berubah. Yang terjadi adalah bertambahnya informasi serupa yang merupakan hasil copy atau hasil repost," ucapnya.

"Kita ngeshare atau kirim foto ke HP teman, maka foto yang ada di HP kita tetap ada, kemudian muncul foto yg sama di HP yang kita share. Itu bukan perbuatan dilarang, karena tidak mengubah informasi aslinya yang tetap tersimpan," ucapnya.

"Sesungguhnya kerja sistem elektronik di dunia maya saat kita ngeshare data, foto, dll, informasi asli yg ada di perangkat kita tidak berubah. Yang dilarang UU ITE itu adalah yang mengubah informasi elektronik asli yang kita miliki, yang kita simpan di komputer kita, atau hp kita tanpa sepersetujuan kita," ujarnya.

Menurutnya, kalau Palti ditersangkakan mengubah informasi elektronik, maka polisi harus menunjukkan informasi elektronik milik siapa yang diubah Palti? Dimana informasi asli yg sudah diubah itu? Dari Sistem Informasi mana data itu diubah?

Jadi mentersangkakan ada informasi elektronik milik seseorang atau publik diubah, itu tidak bisa berdasar, apa yang tampak di medsos.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Langkat Jalan Santai dan Joget Gemoy, Donny Setha: Prabowo yang Cinta Tanah Air Pasti Menang

Katanya, informasi elektronik yang beredar di medsos adalah hasil copy, hasil salinan dari sistem kerja komunikasi digital. Atau hasil kreasi orang terhadap informasi yang lalu lalang di medsos. Memang yang lalu lalang itu ada yang berubah durasinya. Ada juga yang ditambahi tulisan, atau ditambah narasi. Tapi itu semua yang lalu lalang di medsos itu bukan informasi elektronik asli yang dimiliki orang lain atau publik.

"Informasi yang asli adanya di perangkat elektronik (atau sistem elektronik) yang dimiliki oleh seseorang dan tersimpan di perangkat elektronik yang tidak berubah kecuali diretas oleh seseorang," katanya.

ia mengatakan informasi asli yang ada di sistem informasi (komputer/HP) inilah yang dilindungi UU ITE pasal 32. Pasal ini berisi norma yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan keberadaan maupun keteraksesan (availability or accessibility) informasi elektronik asli yang dimiliki seseorang, atau perusahaan, maupun publik.

"Prinsipnya hanya orang yang punya hak yang dapat mengakses informasi yang tersimpan itu. Termasuk hanya orang yg punya hak yang boleh mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan informasi elektronik atau data yang tersimpan tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah