Henri Subiakto: Palti Didzolimi Dengan Kekeliruan Penerapan UU ITE

- 22 Januari 2024, 18:56 WIB
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE /Detaksumut/Dok. Istimewa /

 

DETAKSUMUT.ID - Henri Subiakto menyebut Palti didzolimi dengan kekeliruan penerapan UU ITE. Palti Hutabarat didzolimi ketika dijerat dengan pasal penyebaran hoax, dan juga dikenakan pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ini menunjukkan polisi keliru dan salah dalam kasus ini karena tidak memahami norma pasal, maupun cara kerja sistem elektronik.

Katanya, Pasal 32 ayat (1) yang digunakan menahan Palti itu berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Sanksi pasal ini 8 tahun.

Pasal 32 ini merupakan larangan terhadap perbuatan pidana yang sasaran atau objeknya adalah informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Baca Juga: Delapan Pilar Penting Peningkatkan Kualitas Pendidikan di Sumbar menyambut Bonus Demografi 2045

"Misal kita punya informasi elektronik atau data yang disimpan di sistem informasinya bank karena ada uang yang kita simpan, lalu ada orang tanpa hak dengan cara apapun mengubah, mengurangi, menambah, merusak, menghilangkan, menyembunyikan informasi milik kita itu, maka kita akan dirugikan. Contoh seperti itu yang dilindungi pasal 32 UU ITE," katanya.

"Contoh lain, saya punya tulisan di laptop yang akan saya terbitkan jadi buku. Tiba-tiba komputer saya diretas, tulisan itu diubah, dipindah, dihapus dan lain lain, maka saya dirugikan oleh perbuatan peretas tersebut. Itulah yang dilindungi pasal 32 UU ITE," tambahnya.

"Jadi harus ada informasi milik orang lain yang diubah sehingga merugikan pemilik informasi. Pemilik bisa pribadi, bisa perusahaan, bisa juga publik. Tapi yang diubah adalah informasi elektronik asli yang dimiliki yang ada dalam sistem elektronik mereka," lanjutnya.

katanya, Pasal 32 itu dibuat oleh pembuat UU untuk melindungi informasi elektronik dari perbuatan jahat peretas yg memang berbahaya dan bisa sangat merugikan, maka sanksi hukumannya tinggi.

"Beda lagi dengan perbuatan orang yang ngeshare atau repost informasi yang ada di medsos atau hasil kiriman seseorang. Perbuatan repost, ngeshare itu tidak mengubah informasi elektronik asli milik orang lain yang ada di perangkat sistem elektronik mereka. Makanya tidak masuk kriteria kejahatan atau perbuatan pidana yang objeknya informasi elektronik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah