Henri Subiakto: Palti Didzolimi Dengan Kekeliruan Penerapan UU ITE

- 22 Januari 2024, 18:56 WIB
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE /Detaksumut/Dok. Istimewa /

"Kalau informasi atau data itu sudah dishare atau dikirim ke orang lain atau ke medsos, informasi elektroniknya ya sudah tidak menjadi informasi milik pribadi seseorang. Bukan lagi objek pasal 32 UU ITE," lanjutnya.

Adapun, katanya, maksud larangan ”Mengubah” (alteration) adalah melakukan modifikasi terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik asli atau original yang ada di sistem elektronik milik orang lain.

”Menambah” (addition) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik asli menjadi lebih banyak dari informasi atau dokumen yg seharusnya sebelum diubah.

”Mengurangi” (reduction) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi lebih sedikit dari aslinya atau yang seharusnya.

”Melakukan transmisi (mentransmisikan) ” adalah mengirimkan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik, hingga membuka kerahasiaan.

“Merusak” (deteriorating) adalah membuat informasi atau dokumen elektronik menjadi tidak dapat berfungsi, digunakan, atau ditampilkan sebagaimana mestinya.

”Menghilangkan” (deletion) adalah membuat data atau informasi menjadi tidak ada atau tidak bisa diakses lagi dengan cara menghapus file (delete) dari folder awal atau dari recycle bin.

”Memindahkan” adalah menempatkan informasi atau Dokumen Elektronik dari tempatnya semula ke tempat lain. Misal dengan menggunting (cut) satu file dari suatu folder dan menempatkannya (Paste) di dalam file lain.

”Menyembunyikan” (surpressing) adalah tindakan yang dapat menghalangi atau memutuskan ketersediaan data, sehingga orang yg berhak mengakses kesulitan mencari atau menemukan data.

Baca Juga: Henri Subiakto: Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah