Kadis Pendidikan Sumut dan APH Diminta Usut Dugaan Pungli Uang Komite SMK Negeri 1 Stabat

- 16 Oktober 2023, 18:21 WIB
M. Nuh
M. Nuh /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Menyusul adanya isu dugaan pungutan liar pengutipan uang komite kepada siswa-siswi tidak mampu di SMK Negeri 1 Stabat.

Menanggapi itu, Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) Muhammad Nuh meminta para siswa maupun wali murid segera melapor bila ada kejadian tersebut. Selain itu, GEMPALA meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus tersebut.

Nuh mengatakan telah mendengar kabar dugaan pengutipan uang komite.

Baca Juga: Bupati Benny Dwifa Lantik Endi Nazir Sebagai Pj. Sekda Kabupaten Sijunjung

"Kita telah mendengar desas-desus itu. Kami minta agar siswa maupun wali murid untuk segera melapor bila ada pengutipan agar bisa ditindak. Melapor saja, jangan takut," kata Nuh, Senin, 15 Oktober 2023.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) ini pun berharap siswa maupun wali murid tidak takut dan ragu melaporkan jika ada pihak tertentu yang meminta dan melakukan pengutipan uang Komite kepada siswa-siswi tidak mampu. Sebab, sudah jelas pada Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

"Kita meminta kepada Inspektorat dan Disdik Sumut maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pengusutan dugaan pungutan ini. Mau pejabat atau pihak sekolah, harus diusut," tegas Nuh.

Nuh juga mendesak Pj Gubernur Sumut untuk memerintahkan Kadis Pendidikan Sumut untuk memanggil Kacabdis Wilayah II, Kasi SMK, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite serta Bendahara. Apabila terbukti beri sanksi tegas.

"Kami meminta Pj Gubernur Sumut untuk memanggil dan memerintahkan Dinas terkait agar memeriksa Komite beserta Kasek SMK Negeri 1 Stabat beserta jajarannya terkait kasus dugaan pungutan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Tok, Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres oleh PSI Ditolak MK

Kepala seksi SMK Kacabdis Wilayah II dan Kepala SMK Negeri 1 Stabat telah memanggil tiga orang. Namun, hasilnya tidak diumumkan dipublik dugaan pungli dan terkait sanksi yang diberikan.

"Seharusnya Kacabdis Wilayah II dan Kepala Sekolah mengumumkan kepada publik hasil pertemuan itu agar publik tidak curiga," kata Nuh.

Sanksi itu diberikan, kata Nuh, demi pendidikan kita di Sumut terkhusus di Langkat berkualitas.

"Ini demi untuk masa depan anak-anak bangsa, siapa pun tidak boleh ada lakukan pungutan liar. Bagaimana pendidikan bisa maju, jika oknum itu yang diduga lakukan Pungli tidak ada saksi, dipercat atau dicopot," tegas Nuh mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, keluhan kenaikan uang Komite SMK Negeri 1 Stabat direspons oleh Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah II Stabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) SMK Syafruddin dan Kepala Sekolah.

Berdasarkan foto yang dilihat Detaksumut.id, Jumat 14 Oktober 2023, terlihat Syafruddin membuka sebuah dokumen. Ketua Komite berinisial JA, Wakil Kepala Sekolah JP serta TR diduga bendahara SMK Negeri 1 Stabat tertunduk saat pembukaan dokumen tersebut.

Ketiganya dipanggil soal dugaan kenaikan sumbangan dan dugaan pengutipan uang komite kepada siswa tidak mampu. Pengutipan kepada siswa-siswi tidak mampu diduga melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.

Kasi SMK Cabdis Pendidikan Stabat dan Kepala SMK Negeri 1 Stabat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.

“Tindak lanjut yang telah saya lakukan sebagai kepala sekolah adalah pembinaan dan pemeriksaan bersama Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II terkait sumbangan komite sekolah,” tegas Murti Khairani Lubis, Kepsek SMK Negeri 1 Stabat Murti Khairani Lubis kepada wartawan.

Baca Juga: Suami Siri Bakar Istri di Langkat Ditangkap saat Kerja Kumpulkan Barang Bekas di Aceh

Namun, Kepsek tak menjelaskan secara detail ketika ditanya sanksi yang diberikan kepada oknum komite, Wakasek dan Bendahara. Khairani menyarankan wartawan datang ke sekolah untuk penjelasan lebih lanjut.

“Silahkan datang ke sekolah aja bang biar saya jelaskan,” pungkas Khairani Lubis. (Abdul Rahim Daulay, Detaksumut.id)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah