Terkait Putusan MK Perihal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata KPU

- 16 Oktober 2023, 15:46 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari  /Karawangpost/Foto/KPU RI

DETAKSUMUT.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan/ketetapan terkait permohonan uji materi pasal 169 huruf (q) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sidang tersebut pun ikut dipantau oleh KPU. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.

"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," katanya di media center KPU RI pada Senin, 16 Oktober 2023.

Terkait putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim mengaku sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah tersebut. Untuk pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK. Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.***

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah