Tok, Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres oleh PSI Ditolak MK

- 16 Oktober 2023, 12:46 WIB
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am./

DETAKSUMUT.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan/ketetapan terkait permohonan uji materi batas usia Capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Politisi PDIP Sindir 'Pak Wali' Bakal Jadi 'Wakil RT', Warganet Menduga Itu Gibran

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Heboh, Caleg DPRD Kabupaten Sijunjung Pasang Baliho di Kota Padang, Siapakah Dia?

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah