Badko HMI Sumut Siap Pasang Badan untuk Keadilan AMH Kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19

3 April 2024, 19:43 WIB
Badko HMI Sumut Siap pasang badan untuk keadilan AMH kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19 /

DETAKSUMUT.ID - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) mengikuti perkembangan kasus Kepala Dinas Kesehatan Sumut berinisal AMH terkait dugaan korupsi Covid-19.

Badan Pemeriksa Keuangan pernah memeriksa, hasilnya tidak ada temuan terhadap anggaran Penanganan Covid-19 yang digunakan Dinas Kesehatan Sumut pada tahun 2020. Namun hal itu tidak sejalan dengan BPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024), justru menjerat dan menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara AMH.

AMH diduga dijerat atas dugaan sangkaan penyelewengan dan mark-up pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19, berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 oleh Tim audit forensik menemukan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Baca Juga: LBH KAHMI Menilai Ada Dugaan Upaya Kriminalisasi AMH Dalam Kasus Korupsi Covid-19 di Sumut

"Kami melihat kasus ini aneh, kenapa bisa abang kami AMH saja yang di pemerintahan yang diperiksa oleh Kejati Sumut. Padahal, saat Covid-19 semua pihak berjuang keras mengatasi Covid-19," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar kepada wartawan di Medan, Selasa, 2 April 2024.

Ketika Covid-19, ungkapnya, AMH dan Forkopimda Provinsi Sumut saat itu terus berkoordinasi dengan semua pihak, tenaga medis dan bekerja tanpa lelah menyelamatkan nyawa manusia.

AMH dianggap berprestasi menanganin Covid-19, Presiden Joko Widodo pun memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut AMH sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera yang bisa mengatasi Covid-19. AMH mendapat penghargaan tersebut di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

"Saya sebagai keluarga besar HMI dan satu almamater, kami terusik dan merasa terganggu, tokoh alumni kami yang kebetulan saat Covid-19 sebagai Kadis Kesehatan yang penanganan Covid nya di Sumut dianggap berprestasi oleh Pemerintah Pusat, kalau malah diduga dikriminalisasi kebijakannya selama penanganan Covid. Kami siap pasang badan," kata Pangeran.

Baca Juga: Kejati Sumut Sebut Rapidin Simbolon Tidak Nikmati Dana Covid-19

AMH, akan menjalankan sidang perdana pada Kamis 4 April 2024. "Kami terus mengawal dan akan datang ke Pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut berinisial AMH.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Yos Tarigan saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Rabu, 13 Maret 2024.

AMH ditahan tidak sendiri bersama rekanan berinisial RMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskannya, tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dr AMH dan pihak swasta/rekanan RMN.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, sambung Kajati Sumut, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelasnya.

Ia menjelaskan adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Lanjutnya, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," paparnya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Oleh sebab itu, paparnya, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas mantan Kajati Bali ini.

Disiinggung, apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut) 

Editor: M Roni

Tags

Terkini

Terpopuler