THN AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP, Minta Semua Komisionernya Diberhentikan

- 28 Februari 2024, 10:13 WIB
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) /ANTARA/Dokumentasi DKPP/

 

DETAKSUMUT.ID - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). THN AMIN menganggap Bawaslu tidak transparan dan netral terkait dua aduan yang diajukan ke lembaga tersebut.

Pihak pelapor yang juga anggota THN AMIN, Reza Izfadhilla Zen mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan dua laporan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang ditampilkan melalui laman www.pemilu2024.kpu.go.id.

Reza menuturkan aduan dari pihaknya tersebut tidak didaftarkan oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Namun, dalam surat pemberitahuan yang diterima THN AMIN, tidak dijelaskan syarat materil yang dianggap tidak memenuhi syarat itu. Lantaran sikap Bawaslu tersebut, THN AMIN melaporkan lembaga itu ke DKPP RI.

Baca Juga: Program Prabowo-Gibran Ini Disorot Dunia, Bakal Perlebar Defisit Anggaran

"Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi," kata Reza dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 hari setelah kajian awal selesai," jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga tidak memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat materil yang diperlukan agar aduan bisa tetap lanjut.

Ia menilai Bawaslu tidak terbuka dan transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional.

Baca Juga: Jokowi Akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Besok

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah