THN AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP, Minta Semua Komisionernya Diberhentikan

- 28 Februari 2024, 10:13 WIB
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) /ANTARA/Dokumentasi DKPP/

"Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Reza mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 051/02-27/SET-02/II/2024 dan nomor 052/03-27/SET-02/II/2024 pada Selasa sore, 27 Februari 2024 yang diserahkan langsung oleh THN AMIN.

"Betul sudah kami laporkan tadi sore. Kalau bukti mohon maaf belum bisa kita kasih," kata Reza saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pj Bupati Faisal Hasrimy Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan Al Quran di Langkat

Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik THN AMIN Muhammad Akhiri mengatakan bahwa terdapat banyak kesalahan maupun keanehan pada Sirekap KPU sehingga perlu dilaporkan ke Bawaslu.

"Dengan tidak diprosesnya dua laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan," ujarnya.

"Kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat," kata Reza melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah