Anies Muhaimin Resmi Mendaftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pilpres 2024

- 19 Oktober 2023, 13:09 WIB
Cak Imin mengaku tak khawatir usai majunya Mahfud di Pilpres 2024. Dia menyebut suara Nahdliyin untuk Koalisi Perubahan masih aman. Anies Baswedan dan Cak Imin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Cak Imin mengaku tak khawatir usai majunya Mahfud di Pilpres 2024. Dia menyebut suara Nahdliyin untuk Koalisi Perubahan masih aman. Anies Baswedan dan Cak Imin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

DETAKSUMUT.ID - Bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebagai calon peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta pilpres 2024.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar ke KPU, AMIN Datangi DPP PKS, Disambut dengan Sholawat

Didalam pendaftaran tersebut, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memasuki ruang pendaftaran didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjend PKB Hasanuddin Wahid.

Anies - Muhaimin menyerahkan secara simbolis berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama kantor KPU RI sekitar pukul 10:30 WIB. Terdengar dalam ruangan tersebut teriakan 'AMIN' yang cukup keras hingga terdengar dari luar ruangan.

Baca Juga: Silaturahmi ke DPP PKB Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan AMIN Disambut Teriakan 'Salam Perubahan'

Sebelumnya, sebelum pendaftaran ke kantor KPU, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melalukan safari politik ke Kantor DPP PKS, Kantor DPP PKB dan Nasdem Tower. Di DPP PKS, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disambut ratusan kader hingga simpatisan PKS yang mengibarkan bendera PKS sambil bersholawat. Sedangkan di Kantor DPP PKB, AMIN melalukan doa bersama yang dipimpin oleh para kiai, setelahnya azan dikumandangkan di lokasi.

KPU sendiri membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19 s.d 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah