Wali Kota dr Susanti Konsultasi Terkait Revisi RTRW Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

- 15 September 2023, 14:01 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melakukan kunjungan dan konsultasi Revisi Perda RTRW Pematang Siantar bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Wing 2, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jl Raden Patah I no. 1 Jakarta Selatan. Jum’at (15/9/2023).

Wali Kota dr Susanti menyampaikan terima kasih atas penerimaan rombongan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada konsultasi terkait revisi Perda RTRW Pematang Siantar tahun 2012-2032.

“Terima kasih kepada bapak drs Pelopor M. Eng. SC telah menerima kami hari ini. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan perlu upaya penataaan ruang yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penataan ruang seperti proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang & RTRW ini merupakan wujud proses tersebut,” terang dr Susanti.

RTRW merupakan Acuan, lanjut dr Susanti, dalam penyusunan RPJPD & RPJMD.

“Saat ini pemko sedang melakukan proses revisi perda RTRW. Proses persetujuan substansi sudah dilakukan desember 2021, awal tahun 2022 pemko mengajukan revisi perda RTRW ke DPRD Pematang Siantar. Pada saat awak pembahasan, DPRD mempertanyakan luasah wilayah Pematang Siantar yang luasannya ada perbedaan antara rancangan Perda Revisi dengan perda sebelumnya, Perda no. 1 2013; 7.997,1 Ha, Rancangan Revisi Perda; 7.592 Ha.,” terang dr Susanti.

“Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota maupun Kabupaten telah melakukan survey dalam menentukan tapal batas daerah seperti telah ditandatangani berita acara, namun belum tercapai kesepakatan antar kepala daerah. Pemprov telah memfasilitasi kedua daerah sebanyak 2 kali. Kami terus berupaya untuk mengkoordinsikan hal ini,” tuturnya.

Direktur BIN DA 1 (Pembinaan Penataan Tata Ruang Wilayah Daerah) drs Pelopor M. Eng. SC menyampaikan bahwa berdasarkan UU cipta kerja dan turunannya PP no 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mengatakan bahwa kementerian ATR siap mendampingi Pemko Pematang Siantar dalam proses revisi RTRW hingga ditetapkannya peraturan yang mendasari penggunaan RTRW tersebut.

Direktur perencanaan tata ruang menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang undangan bahwa ada jangka waktu penetapan Perda RTRW paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persetujuan substantif.

“Dan jika belum ada tindak lanjut maka menteri ATR/BPN akan menetapkan peraturan menteri terkait RTRW yang wajib ditindaklanjuti kepala daerah. Agar tidak menjadi kendala dalam kebutuhan proses perijinan berbasis OSS yang membutuhkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dan memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan kegiatan pembangunan melalui pemanfaatan tata ruang,” tukasnya.

Hadir dalam pertemuan, Plt PUTR Sofian Purba dan Jajaran, KabanBappeda Dedi Harahap, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, Plh Kabag Umum Amri Lubis.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah