Bawaslu Labuhanbatu : Laporkan Jika Ada Pelanggaran Perektrutan Calon Anggota PPK

- 16 Mei 2024, 15:27 WIB
Kantor KPU Labuhanbatu
Kantor KPU Labuhanbatu /Detak Sumut/Arjuna/

DETAKSUMUT.ID - Beredar isu diduga adanya perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 'titipan' yang tidak sesuai prosedur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu terkesan lempar bola, Minggu, 12 Mei 2024.

Usai tahapan pelaksanaan penelitian administarasi berkas calon anggota PPK Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 24 April 2024 s.d 3 Mei 2024. Maka selanjutnya KPU Labuhanbatu telah menetapkan seleksi administrasi PPK pada Pilkada tahun 2024 sesuai dengan pengumuman KPU Labuhanbatu.

Kemudian, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 2 hari masing-masing pelaksanaan menjadi tiga sesi di Gedung Kampung Universitas Labuhanbatu, Senin 6 Mei 2024 sesi 1, 2, 3 dan Selasa 7 Mei 2024 sesi 1, 2, 3.

Baca Juga: Caleg DPRD Labuhanbatu Mahmuddin Hasibuan Besyukur Terpilih, Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.

Selain itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan tahapan tes wawancara calon PPK untuk Pilkada 2024.

Sedangkan tes wawancara calon anggota PPK yang diselenggarakan di Aula KPU kabupaten Labuhanbatu berlangsung selama tiga hari dimulai pada hari Sabtu, Minggu, Senin, 11 12, 13 Mei 2024.

Namun kegiatan perekrutan calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu kini diterpa angin tak sedap. Pasalnya, yang mana pada kegiatan perekrutan calon anggota PPK beredar informasi diduga kuat adanya menerima calon anggota 'titipan' yang telah melanggar secara prosedur.

Baca Juga: PPK Aek Natas Labuhanbatu Utara Bantah Gelembungkan Suara Caleg

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah