Pendiri AMAN Sesalkan Arogansi BP Batam dan Pemerintah Kepada Masyarakat Pulau Rempang - Galang

- 15 September 2023, 18:38 WIB
Abdon Nababan.
Abdon Nababan. /Detaksumut/Fahmi/

DETAKSUMUT.ID - Pendiri Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan sesalkan tindakan arogansi BP Batam Pemerintah yang sesuka hati menggusur Masyarakat Adat 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dan Pulan Galang di Kepulauan Riau.

Menurut Abdon tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan BP Batam yang telah mencederai nilai - nilai azas kemanusian dan budaya.

"Sangat miris melihat perlakuan Pemerintah setempat dan BP Batam yang telah mencederai nilai - nilai kamanusian dan budaya masyarakat setempat, hal ini tidak dibenarkan karena sudah kelewatan batas dengan cara merampas secara paksa hak Masyarakat Adat 16 Kampung Tua di Pulau Rempang - Galang," katanya pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Sarwendah Streaming Jualan di TikTok Live, Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton

Dalam hal tersebut Abdon Nababan menegaskan 5 poin sikap dan pandangan yang merespon tragedi Rempang-Galang, Kota Batam, Provinsi Riau Kepulauan. Yang pertama ia menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan keberadaan dan hak asal usul masyarakat adat 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam perencanaan pembangunan Rempang Eco City.

"Yang kedua Informasi yang beredar di media tentang bukti-bukti sejarah keberadaan 16 Kampung Tua yang sedang terancam penggusuran menunjukkan bahwa penghuni 16 Kampung Tua ini adalah Masyarakat Adat yang harusnya diakui dan dihormati hak asal usul/hak tradisionalnya oleh Negara. Hak konstitusional itu sudah tegas dinyatakan di dalam Pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945," lanjutnya.

Yang ketiga, katanya, dengan adanya bukti-bukti sejarah bahwa 16 Kampung Tua sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri maka menjadi kewajiban negara melindungi mereka dari penggusuran paksa oleh siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.

"Yang kempat oleh karena itu saya mendesak BP Batam dan Pemerintah menghentikan pendekatan represif dalam upaya penggusuran mereka dari tanah leluhurnya dan memastikan keberadaan Masyarakat Adat di 16 Kampung Tua diakui dan dilindungi hak-hak konstitusionalnya berhadapan dengan masuknya investasi," sambungnya.

Terakhir, ia mendesak kepada pemerintah untuk meninjau dan menkaji ulang penetapan 16 kampung tua di pulau rempang sebagai lokasi PSN.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x