Deklarator Partai Demokrat Minta KPK Harus Buktikan Lokot Nasution Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api

- 2 Agustus 2023, 11:36 WIB
Muhammad Yusuf Tambunan.
Muhammad Yusuf Tambunan. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Deklarator Partai Demokrat, Muhammad Yusuf Tambunan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mempermalukan Partai Demokrat di Sumatera Utara. Jika Lokot Nasution benar menerima aliran dana korupsi dari proyek jalur kereta api, segeralah buktikan.

"KPK jangan permalukan Partai Demokrat di Sumut. Buktikan jika Lokot Nasution menerima aliran dana korupsi proyek kereta api itu," tegas pada Selasa, 1 Agustus 2023 kepada wartawan di Medan.

Ia pun meminta, jika Lokot Nasution memang benar saksi di KPK, dan menerima aliran dana korupsi jalur kereta api segera jadikan tersangka.

Menurut Yusuf, KPK jangan bermain opini dengan menyebut saksi bernama Lokot Nasution adalah anggota DPRD Sumut. Selama ini tidak ada anggota DPRD Sumut bernama Lokot Nasution.

"Lokot Nasution itu Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, bukan anggota DPRD Sumut. KPK harusnya jelas bekerja, dan tegas kepada siapa pun yang terlibat kejahatan korupsi. Jangan buat malu Partai Demokrat khususnya di Sumut," kata Yusuf.

KPK sebelumnya telah memanggil anggota DPRD Sumut bernama Lokot Nasution sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus korupsi jalur kereta api di Kementerian Perhubugan.

Yusuf mengatakan, jika dipemanggilan kedua KPK nantinya tidak juga dipenuhi Lokot Nasution untuk diperiksa dalam kasus korupsi jalur kereta api, bisa dilakukan pemanggilan paksa berikutnya.

"KPK bisa panggil paksa Lokot Nasution ketiga, jika panggilan kedua nantinya tidak datang juga untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Sebelumnya, Nama lokot Nasution menjadi trending di Sumatera Utara pasca KPK menyebutkan sebagai anggota DPRD Sumut sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah