Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar

- 25 Desember 2023, 15:04 WIB
Bawaslu Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. /malangkota.bawaslu.go.id

Baca Juga: Universitas Ekasakti Sebut Tudingan Jual Beli Ijazah Bohong

F. Surat pernyataan bermaterai yang meliputi:

    1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

    2) Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia) 

    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    5) Bersedia bekerja penuh waktu.

    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih

    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah