DETAKSUMUT.ID - Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023.
Maka dengan kepuasan menetapkan Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2023, membutuhkan tenaga ASN yang terdiri, tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Dengan menimbang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.
Adapun penetapan Kebutuhan ASN Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Ahli Pertama dengan alokasi PPPK dan Penempatan Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan dengan Total 185 Orang.
Kemudian, adapun penetapan Kebutuhan ASN Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Ahli Muda, Ahli Pertama dan Terampil dengan alokasi PPPK dan Penempatan RSU, Dinas Kesehatan dan Puskesmas Padang Sidempuan dengan Total 101 Orang.
Dengan hasil penetapan Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) dilingkungan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan tersebut, melalui Surat Keputusan dibawah ini. (Ofdyan Detaksumut)