Pengembang Java House dan At Home Residence Menyimpang dari SIMB, ini kata Kadis Perkim dan Satpol PP Medan

- 15 September 2023, 08:52 WIB
AT Home Residance dan Java House.
AT Home Residance dan Java House. /Detaksumut/Mail/

DETAKSUMUT.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Medan telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Perumahan Java House di jalan Jawa Sei Sikambing atas nama Drs Nagalan Hasibuan, MM sebanyak 8 (delapan) unit terdiri dari 2 (dua) unit 3 (tiga) lantai dan 6 (enam) unit 2 (dua) lantai dan IMB perumahan At Home Residence Jalan Pasar II Sudut Gang Merak Tanjung Sari atas nama Erry Adria Siregar untuk diri sendiri dan Ahli Waris dari alm Haji Baharuddin Siregar sebanyak 28 (dua puluh delapan) 2 (dua) lantai, tetapi kondisi di lapangan telah menyimpang termasuk jumlah bangunan dari SIMB.

Tim detaksumut kembali melakukan konfirmasi ke Kepada Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan atau lebih akrab disebut dinas perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis setelah mendapatkan surat IMB dari Dinas DPMPPTSP terkait Apa tindakan dinas dalam menegakkan aturan pada pengembang yang melanggar IMB ?

“ Akan kita tindak lanjuti," ujar Endar Sutan Lubis pada Kamis, 14 September 2023 di Medan.

Izin mendirikan bangunan dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan sehingga memerlukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan pada pengembang yang melanggar IMB. Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menyampaikan akan mengecek dan mengucapkan terima kasih.

“Kami cek ya bung ismail marzuki.. terimakasih ya atas informasinya," pungkas Rakhmat saat di konfirmasi.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( LBH KAHMI ) Sumatera Utara Taufik Umar Dhani menyampaikan keprihatinan terhadap Dinas Perkim sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan Bobby Nasution dalam penegakan hukum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Harusnya Dinas Perkim menegakkan aturan sesuai aturan tanpa pandang bulu karena menimpulkan persepsi negative pada masyarakat pada umumnya karena ada perbedaan perlakuan terhadap pengembang dan masyarakat biasa," ujar Taufik, Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 pada tim detaksumut.id di Medan pada Jumat, 8 September 2023.

Selanjutnya dia mengajak partisipasi masyarakat dan konsumen dalam mengungkap praktek manipulasi dari pengembang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga merugikan Negara termasuk Bank pemberi kredit pada pengembang, LBH KAHMI Sumut siap menjadi fasilitator dalam mengungkap permasalahan dan perbedaan perilaku dari Dinas terkait.

“Ayo kita ungkap semua pihak yang tidak mendukung kerja Walikota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan PAD termasuk pihak Bank pemberi kredit pada pengembang yang merugikan kita semua, LBH KAHMI Sumut siap menjadi fasilitatornya," pungkasnya. (Tim Detaksumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah