Polda Sumut disarankan membuka dan memberikan informasi ke publik perkembangan kasus tersebut, karena ratusan guru dan masyarakat Langkat sedang menanti penetapan tersangka.
"Demi keterbukaan dan menjaga kepercayaan publik, Polda Sumut wajib mengumumkan ke publik siapa saja yang dipanggil dan kapasitasnya sebagai apa supaya publik dapat memantu perkembangan penyidikannya," kata Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) itu.