Dua Nama Tersangka Kasus PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut

- 27 Maret 2024, 23:27 WIB
Dua Nama Tersangka Kasus PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut
Dua Nama Tersangka Kasus PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut /

DETAKSUMUT.ID - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Rabu, 27 Maret 2024.

"Betul," kata Hadi.

Namun Hadi belum merinci nama-nama yang telah ditetapkan tersangka dan akan menyampaikan segera. Publik diminta bersabar menunggu.

"Nanti kita update berikutnya, sabar ya," kata Hadi.

Sebelumnya diberitakan, ratusan guru honorer melakukan aksi demontrasi di Mapolda Sumut, Rabu, 13 Maret 2024.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Pihaknya Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi demi mengungkap kasus termasuk oknum Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ESD dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat SA.

Untuk menetapkan tersangka, pihak Kepolisian ada SOP nya.

"Dan untuk sampai di sana di kita, pada saat penyidik menyimpulkan misalnya seseorang dijadikan sebagai tersangka, ada namanya mekanisme gelar perkara itu menguji alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," kata Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba saat menemui masa aksi.

Dalam proses penyelidikan, diharapkan mengawal terus dan segera akan ada ditetapkan tersangka.

"Harapannya, saya bisa memastikan, tetap kawal kami dalam kegiatan ini, yang pasti sebagaimana kami sampaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan sampai ke tahap ini," pungkasnya.

Saat ini, para guru dan masyarakat Langkat sedang menunggu siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.

Menanggapi kasus perkembangan dugaan kecurangan PPPK guru, Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Muhammad Mualimin mengungkapkan ketika hasil gelar perkara disimpulkan adanya indikasi tindak pidana (korupsi), maka status laporan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Artinya diduga kuat memang ada kejahatan di dalamnya," jelas Mualimin. Dengan demikian, akan ada peluang yang jadi tersangka dalam kasus PPPK Langkat yang diadukan para Guru didampingi KontraS Sumut dan LBH Medan itu.

Oleh sebab itu, Polda Sumut harus mengungkap siapa saja yang terlibat kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat.

"Tinggal selanjutnya mencari yang bertanggung jawab, siapa melakukan apa, dibantu siapa, dan seperti apa peran masing-masing. Ini selangkah lagi mencari tersangka," ujarnya.

Alumni Pasca Sarjana Universitas Nasional (UNAS) itu menambahkan, tinggal selanjutnya mencari yang bertanggung jawab, siapa melakukan apa, dibantu siapa, dan seperti apa peran masing-masing. Ini selangkah lagi mencari tersangka. Polisi disarankan mengungkap aliran uang dugaan suap tersebut.

"Kalau Pasal korupsi yang dikenakan, tentunya guru yang menyuap dan menyogok pejabat juga harus diancam pidana, dia memberikan uang kepada siapa dan berapa nilainya sehingga diloloskan PPPK," kata Advokat PERADI Jakarta ini.

Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, suap menyuap dalam kelulusan PPPK ini sudah berlangsung berapa lama, melibatkan struktur jabatan sampai mana, dan uangnya mengalir kemana saja. Ini semua harus dibongkar oleh penegak hukum.

Polda Sumut disarankan membuka dan memberikan informasi ke publik perkembangan kasus tersebut, karena ratusan guru dan masyarakat Langkat sedang menanti penetapan tersangka.

"Demi keterbukaan dan menjaga kepercayaan publik, Polda Sumut wajib mengumumkan ke publik siapa saja yang dipanggil dan kapasitasnya sebagai apa supaya publik dapat memantu perkembangan penyidikannya," kata Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) itu.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah