Waduh, Seorang PNS Pemkab Karo Mengaku Tidak Menerima Gaji Delapan Bulan

- 1 November 2023, 10:44 WIB
Syarifin Bangun
Syarifin Bangun /Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengaku tidak menerima haknya berupa gaji selama beberapa bulan. Pria yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) tersebut mengungkapkan tidak mendapatkan gaji pokok hingga tunjangan selama delapan bulan atau mulai dari bulan Maret 2023 lalu.

Sempat Menjalani Masa Tahanan Karena Kasus UU ITE

Diketahui, sebelumnya Syarifin sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu. Sehari pasca bebas, ia kembali masuk kerja dan mengaku belum pernah dipecat.

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya seperti dikutip Detaksumut.

Baca Juga: Ketua HMI Sumut: Mahfud MD Sosok Ideal

Sudah Delapan Bulan Aktif Kembali Bekerja 

Dikutip Detaksumut, Syarifin dengan kesal menceritakan pengalaman pahitnya diacuhkan oleh Pemkab Karo. Syarifin mengaku sudah delapan bulan terakhir ini ia kembali aktif bekerja namun gajinya tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Karo.

"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Mengaku Sudah Terima Surat Pembebasan dari Kemenkumham 

Ia mengungkapkan karena kasusnya ini merupakan non kriminal murni, maka dirinya masih berhak untuk tetap bekerja sebagai PNS dan menerima gaji. Terlebih, sampai saat ini dirinya belum ada menerima surat yang sah terkait dirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

"Saya masih sah kok, saya juga sudah terima surat pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada itu yang kena kasus narkoba tapi masih aktif sampai sekarang, malah dapat jabatan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah