KPK: Dugaan Kuat Bupati Karo Melawan Hukum

- 1 November 2023, 13:52 WIB
Ipi Maryati Kuding.
Ipi Maryati Kuding. /Dok. Istimewa /

KPK Pertanyakan Gaji Sarifin Bangun 

Lebih lanjut, katanya, KPK mendapatkan tambahan informasi terkait keterangan Kepala BKPSDM mengenai gaji Sarifin Bangun telah dikembalikan ke Negara. Artinya patut dipertanyakan, bukti retur pengembalian ke Negara? namun tidak dapat membuktikan, melainkan yang terlihat hanya mulutnya gagap plongok, mukanya pucat ketakutan.

"Perlu diketahui KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, diantaranya Surat Keterangan Bupati Karo nomor 800/1156/BKPSDM/2022 Tanggal 10 Juni 2022. Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 800/1462/BKPSDM/2022 Tanggal 8 Agustus 2022 dan Surat Keterangan Telah Habis Masa Pidana Nomor W.2.PAS.PAS.10.PK.01.02 -1529 Tanggal 21 Maret 2023 dari Kemenkumham RI," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Perihal Dukungan Erick Thohir di Pilpres 2024: Punya Arti yang Besar

KPK Himbau Hindari Perbuatan Melawan Hukum

Terakhir, KPK menghimbau kepada Bupati, Sekda, dan Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Karo. Hindari perbuatan melawan hukum, tegakkan integritas keadilan, koorperatif, serta bayarkan gaji PNS tersebut.

"Selain itu, adanya dugaan temuan BPKP senilai Rp1,2 Miliar dari Rp45 Miliar paket yang dipecahkan kiranya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (Tim Detaksumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah