Viral PNS Pemkab Karo Tidak Terima Gaji 8 Bulan, Sekda Sarankan Gugat ke PTUN

- 1 November 2023, 11:02 WIB
Syarifin Bangun
Syarifin Bangun /Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba menanggapi viralnya berita seorang PNS Pemkab Karo yang bernama Syarifin Bangun tidak menerima gaji selama delapan bulan. Syarifin pun mengaku sudah menemui sekda terkait permasalahan itu.

Sekda Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba mengungkapkan memang Syarifin sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu. Saat itu, katanya, Syarifin mempertanyakan perihal gajinya yang belum dibayarkan.

"Ya memang ada dia (Syarifin) ketemu sama saya, dia tanya saya, ya saya jawab saja pedomani apa yang ada," kata Kamperas seperti dikutip Detaksumut.

Disinggung terkait apakah dirinya ada marah-marah ketika Syarifin Bangun menemuinya, Kamperas tidak bersedia menjawab. Ia hanya kembali menegaskan memberikan penjelasan perihal ketentuan yang ada.

Baca Juga: Waduh, Seorang PNS Pemkab Karo Mengaku Tidak Menerima Gaji Delapan Bulan

Sarankan Mengajukan Gugatan ke PTUN

Terkait permasalahanan itu, Kamperas menyarankan agar Syarifin menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, jika memang keberatan atas gaji yang tidak dibayarkan.

"Saya cuma jelaskan saja, kalau memang tidak terima silakan ke PTUN," katanya.

Baca Juga: Ketua HMI Sumut: Mahfud MD Sosok Ideal

Syarifin Bangun Masih Berstatus Bebas Bersyarat

Dijelaskan Sekda tersebut, pihaknya sampai saat ini belum menerima dan mengaktifkan kembali Syarifin Bangun dikarenakan yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat. Pihaknya akan mengembalikan Syarifin sebagai ASN jika yang bersangkutan sudah bebas murni.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah