Info Terbaru Kasus Mahasiswa Cianjur yang Diduga Dianiaya Oknum Pengawas RSUD Pagelaran

- 11 Oktober 2023, 15:27 WIB
Kuasa hukum Abdul Kholik bersama korban Alief Irvan dan saksi di Polres Cianjur (Foto: dokumen tim hukum)
Kuasa hukum Abdul Kholik bersama korban Alief Irvan dan saksi di Polres Cianjur (Foto: dokumen tim hukum) /

DETAKSUMUT.ID - Kuasa hukum, Abdul Kholik memastikan dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap aktifis mahasiswa Cianjur, Alief Irfan kader PMII oleh oknum pengawas RSUD Pagelaran yang juga kolega Bupati.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yang juga Koordinator Tapak, Abdul Kholik kepada media online nasional detaksumut.id yang diwawancarai melalui pesan singkat Whatsapp, pada hari Rabu (11/10/2023).

"Ya betul, hingga detik ini kami kuasa hukum terus melakukan pengawalan pada dugaan kasus penganiayaan kepada saudara Alief Irfan yang juga mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur," kata Abdul Kholik menyatakan dengan tegas.

Baca Juga: Kader PMII Cianjur Dipersekusi, PMII Jabar Desak Aparat Usut Tuntas

Ia menerangkan, perkara dugaan kekerasan terhadap aktifis mahasiswa Cianjur terkait umroh ini telah dibuat laporan ke Polisi dengan nomor: LP/B/630/ IX/2023/SPKT /POLRES CIANJUR/ POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 September 2023 terkait pelaporan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. Jamaludin Junaidi Ghani sebagaimana bunyi pasal 352 KUHP.

"Pihak Polres Cianjur pada tanggal 03 Oktober 2023 telah meningkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/354/X/ Res.1.6/2023/ Sat Reskrim, yang telah ditanda tangani oleh Kasat Reskrim IPTU Tono Listiantono," ujarnya.

Abdul Kholik menambahkan, para advokat dari tim Advokasi Anti Premanisme dan Kekerasan telah dibentuk untuk memberikan pendampingan dan mendapat kuasa dari saudara Alief Irfan dalam perkara hukum yang dihadapinya.

"Kemarin pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, Alief dan dua orang saksi Vira dan Pipik sudah diperiksa sebagai saksi korban dan saksi peristiwa kejadian kekerasan," tuturnya.

Dari penyidik, Abdul Kholik mendapatkan informasi, bahwa selanjutnya penyidik akan memeriksa terlapor dan saksi Riza Kridayana dan kemudian menetapkan tersangka.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah