Muhaimin Dipanggil KPK, Menko Polhukam Bilang Begini

- 6 September 2023, 18:28 WIB
Mahfud MD (Instagram.con/@mohmahfudmd)
Mahfud MD (Instagram.con/@mohmahfudmd) /

Detaksumut.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Tenaga Kerja era Presiden SBY, Muhaimin Iskandar sebagai saksi.

Muhaimin atau Cak Imin yang juga bakal calon wakil presiden Anies Baswedan dari partai Nasdem dan PKB ini dipanggil usai keduanya deklarasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Terkait dengan hal ini, awak media ramai-ramai mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang kebetulan berada di acara pembukaan KTT Asean ke 43.

"Banyak wartawan yang bertanya pada saya sebagai Menko yang menangani bidang hukum tentang pemanggilan KPK terhadap pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum?," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, bahwa pemanggilan KPK tersebut itu bukan politisasi hukum. "Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ungkapnya menjabarkan.

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud MD meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," bebernya.

Dirinya (Mahfud MD) pernah juga dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. "Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?," tutur Mahfud MD.

Ia menegaskan, bahwa pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah