Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang Dipecat Akibat Dukung Ganjar Siap Naik Banding

- 6 September 2023, 11:25 WIB
Dipecat Karena Dukung Ganjar Pranowo, Eks Ketua DPD PAN Cirebon Buka Suara.
Dipecat Karena Dukung Ganjar Pranowo, Eks Ketua DPD PAN Cirebon Buka Suara. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025 Heru Subagia mengaku telah menerima SK pemecatan. SK tersebut, katanya, diantar langsung oleh ketua DPW PAN Jabar pada tanggal 5 September 2023.

"SK tersebut tertulis per tanggal 30 Agustus saat ini tanggal 5 September artinya mengalami keterlambatan selama 7 hari. Ini menimbulkan pertanyaan mengapa bisa terjadi," ucapnya kepada Detaksumut pada Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Akibat Dukung Ganjar Pranowo, Ketua DPD PAN Cirebon Dipecat

Pihaknya, menyatakan akan banding pada putusan yang tertuang dalam SK Nomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/220/VII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. "Dengan adanya SK pemecatan ini akan kita lanjuti dengan kerja-kerja politik yang saya katakan sebagai keputusan kita untuk naik banding dengan cara berpikir kita apa yang ditulis dicatat dalam pasal menimbang ada beberapa ayat itu tidak memberikan konstruksi argumentasi yang linear dan argumentatif," katanya.

"Ini menjadi bahan bagi kita untuk melakukan banding bagi mahkamah partai yang memang dalam aturan AD ada sehingga kita kerja politik kita perhari ini memberikan catatan-catatan khusus untuk melakukan pembuatan pengantar MK partai di DPP untuk mengantarkan surat naik banding kita. Kalau untuk keputusan tentang pemecatan ada di lampiran," tutupnya.

Sebelumnya, Heru Subagia Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon dipecat karena mendukung Ganjar Pranowo Calon Presiden (Capres) dari Partai lain sehingga dianggap membangkang dari keputusan partai PAN yang mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024 ini, namun Heru Subagia sampai saat ini belum dapat foto kopi atau salinan atau asli dari SK.

“Saya sampai saat ini belum mendapatkan foto kopi atau surat asli keputusan pemecatan ini, sampai sekarang masih saya tunggu untuk dipelajari dan diskusikan dengan tim ahli hukum kita," kata Heru Subagia, saat di hubungi oleh detaksumut pada Senin, 4 September 2023.

Selanjutnya Heru pun mengatakan bahwa proses pemecatannya tidak sesuai prosedural karena hingga saat ini tidak ada panggilan atau klarifikasi sehingga tidak melalui mekanisme AD/ ART Partai PAN dan belum ada konfirmasi dari DPW dan DPP terkait pemecatan ini.

Baca Juga: Badko HMI Sumut Minta Kapolda Sumut Perintahkan Ditnarkoba Untuk Kerja Keras Dalam Penuntasan Narkoba

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah