Pemuda Aceh Dibunuh, Pengamat : Segera Bersihkan Institusi TNI dari 'Membackingi' Usaha Ilegal

- 5 September 2023, 07:26 WIB
BAMUSI Bireuen Mengutuk Keras Oknum Paspampres Yang Menghilangkan Nyawa Warga Aceh.
BAMUSI Bireuen Mengutuk Keras Oknum Paspampres Yang Menghilangkan Nyawa Warga Aceh. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Motif yang melatarbelakangi kasus pemerasan dan penganiayaan serta berujung pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), warga Dusun Arafah Kelurahan Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan 2 anggota TNI satu letingnya harus segera didalami dan diungkap kepada publik

Pengamat sosial politik, Fernando EMaS menyampaikan para pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena diduga menjual obat-obat ilegal (Tramadol dll) dan adanya pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut dengan menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Akibat Dukung Ganjar Pranowo, Ketua DPD PAN Cirebon Dipecat

"Aktivitas Imam sebelum dibunuh diduga merupakan penjual obat terlarang dan kosmetik, menjadi alasan penangkapan pada korban sehingga saya yakini ada hubungan antara permintaan uang Rp. 50 juta kepada keluarga dengan kegiatan usahanya," ujar Fernando pada tim detaksumut.id pada Senin, 4 September 2023 di Jakarta.

Alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut mengkhawatirkan institusi TNI 3 (tiga) oknum tersebut khususnya Praka RM dari Paspampres, jangan-jangan ketiga oknum TNI tersebut merupakan backing dari aktivitas Imam menjual obat terlarang selama ini.

"Kalau benar dugaan tersebut, saya berharap Panglima TNI dan Komandan Paspampres segera membersihkan institusi TNI dari perilaku mem-backing-i usaha ilegal secara khusus perdagangan obat karena Paspampres sebagai penjaga Presiden dan Wakil Presiden harus bersih dari oknum-oknum yang menyalahgunakan institusinya," tegasnya.

Sebelumnya, kasus penculikan ini telah dilapor oleh Said Sulaiman ke SPKT Polda Metro Jaya diterima oleh Ka Siaga 1, Kompol Beti Juliawati tertanggal 14 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana penculikan UU No. 1 – 1946. Pelapor menerangkan bahwa pada 12 Agustus 2023 para terlapor datang dan langsung membawa paksa pergi korban kemudian terlapor juga mengirim video penganiayaan terhadap korban ke keluarga.

“Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar dapat mengusut tuntas permasalahan ini demi keadilan bagi keluarga almarhum karena kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah pelanggaran HAM berat," tegas Mantan Ketua DPD KNPI Bireuen yang juga aktivis exponen 98.

Baca Juga: Dramatis, Arsenal Tumbangkan MU 3-1 Berkat Dua Gol Dibabak Injury Time

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah