Ma’had UINSU Mangkrak, Tidak Ada Permohonan IMB dari PT Fasbiru

- 4 September 2023, 15:31 WIB
Lokasi Ma'had UIN SU.
Lokasi Ma'had UIN SU. /Detaksumut/Tim/

DETAKSUMUT.ID - Lokasi pembangunan Ma’had Jami’ah terlihat beberapa bangunan mangkrak sejenak 2020 milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang berada di jalan Bunga Pariama I, Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan - Kota Medan, dilaksanakan oleh PT Fasbiru sesuai perjanjian kerjasama dengan UINSU pada 03 Januari 2019.

Tim detaksumut.id telah mendapatkan konfirmasi pada 28 Agustus 2023 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (PMPTSP) Kota Medan menyampaikan terkait informasi Izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga: Duet Anies Muhaimin, Pengamat : Pasangan Potensial Dengan Komposisi Koalisi Yang Punya Pengikut Beragam

“Berdasarkan data base dan data plotingan pada dinas PMPTSP Kota Medan, sampai dengan saat ini tidak ada permohonan IMB/PBG atas nama PT Fasbiru yang berlokasi di Jalan Bunda Pariama I Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan," bunyi surat tersebut yang ditanda tangani secara elektonik oleh Plt Kadis PMPTSP, Nurbaiti Harahap seperti dilihat Detaksumut pada Senin, 4 September 2023.

Izin mendirikan IMB/PBG berhubungan dengan Retribusi sebagai pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan serta peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)

Berita sebelumnya Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (GRSI) melihat kasus Pembangunan Ma’had UIN SU di jalan Bunga Pariama I, Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan - Kota Medan mangkrak sejak 2020, terkesan jalan ditempat karena rektor - rektor setelah Saidurahman telah mencoba untuk memanggil pihak - pihak yang menggunakan dana diluar Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2020 belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Divisi Hukum dan Investigasi GRSI, Darwin N SH menyampaikan keprihatinan yang mendalam karena terkesan hasil auditor internal dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menjadi bahan diskusi dan rapat – rapat, sehingga perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KAJATISU).

Baca Juga: Zulhas Sindir Muhaimin Belok Tanpa Lampu Sein, Pengamat : Wajar, Tidak Mengedepankan Etika Politik

“Dengan kami laporkan ke KPK dan Kejatisu kasus gedung Ma’had Mangkrak ini biar segera tuntas hingga bisa mengungkap siapa aktor intelektual kasus ini, kok bisa adem ayem sampai saat ini padahal sudah menjadi temuan BPK dari tahun 2020," tegas Darwin pada tim detaksumut.id di Medan pada Rabu, 23 Agustus 2023. (Tim Detaksumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah