Akibat Dukung Ganjar Pranowo, Ketua DPD PAN Cirebon Dipecat

- 4 September 2023, 20:09 WIB
Dipecat Karena Dukung Ganjar Pranowo, Eks Ketua DPD PAN Cirebon Buka Suara.
Dipecat Karena Dukung Ganjar Pranowo, Eks Ketua DPD PAN Cirebon Buka Suara. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Heru Subagia Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon dipecat karena mendukung Ganjar Pranowo Calon Presiden (Capres) dari Partai lain sehingga dianggap membangkang dari keputusan partai PAN yang mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024 ini, namun Heru Subagia sampai saat ini belum dapat foto kopi atau salinan atau asli dari SK.

“Saya sampai saat ini belum mendapatkan foto kopi atau surat asli keputusan pemecatan ini, sampai sekarang masih saya tunggu untuk dipelajari dan diskusikan dengan tim ahli hukum kita," kata Heru Subagia, saat di hubungi oleh detaksumut pada Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: Fokus Percapresan Anies, Nasdem Batal Laporkan SBY

Selanjutnya Heru pun mengatakan bahwa proses pemecatannya tidak sesuai prosedural karena hingga saat ini tidak ada panggilan atau klarifikasi sehingga tidak melalui mekanisme AD/ ART Partai PAN dan belum ada konfirmasi dari DPW dan DPP terkait pemecatan ini.

“Menurut versi DPP saya resmi dipecat, Jika memang ada SK nya saya akan memberikan pinalti atau pertanyaan berkaitan dengan bagaimana proses dan tidak lanjut prosedural resmi pemecatan. Karena saya lihat ini pemecatan terlalu instan hanya berdasarkan rekomendasi Desy Ratnasari selaku Ketua DPW PAN Jawa Barat (jabar) dan memiliki titik lemah karena hanya di diputuskan sepihak tanpa pemanggilan saya," tegasnya.

Terakhir, Heru mengatakan bahwa nantinya ia akan naik banding mempertanyakan SK dan pasal-pasalnya.

Baca Juga: Dramatis, Arsenal Tumbangkan MU 3-1 Berkat Dua Gol Dibabak Injury Time

“Insya Allah nanti kita ketemu dengan pihak mahkamah partai untuk berdiskusi. Intinya saya naik banding mempertanyakan SK dan pasal pasalnya sampai saat ini sebenarnya saya bisa mengatakan tidak ada pasal ataupun ayat atau ketentuan," tutupnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah