Respons TPL Terkait Aksi HMI Soal Dugaan Penyerobotan Lahan

9 Maret 2024, 22:55 WIB
HMI Minta Kapolda Sumut Berikan Atensi Dugaan Penyerobotan Lahan di Angkola Timur oleh TPL /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Sumut) melakukan aksi demontrasi di Mapolda Sumut, Jumat, 8 Maret 2024.

HMI menduga TPL melakukan penyerobotan lahan di Angkola Timur Tapanuli Selatan.

Berdasarkan pengakuan masyarakat bahwa lahan tersebut sudah dikelola turun-temurun lebih dari 20 tahun. Diduga ada permufakatan 'dibalik meja' antara APH, Pemkab Tapsel, dan Toba Pulp Lestari.

Oleh sebab itu, HMI meminta Kapolda Sumut memberikan atensi terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga: HMI Minta Kapolda Sumut Berikan Atensi Dugaan Penyerobotan Lahan di Angkola Timur oleh TPL

Merespons hal itu, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) sebagai salah satu perusahaan penghasil Pulp terbesar di Indonesia yang dipasarkan di dalam dan luar negeri. Perusahaan yang pabriknya berdomisili di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, ini memiliki izin konsesi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Wilayah konsesi operasional TPL seluas 167.912 Ha meliputi 12 Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan Simalungun, Samosir, Dairi dan Pakpak Bharat. Wilayah konsesi tersebut yang dimanfaatkan oleh TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp.

Perkebunan eucalyptus terbesar di Indonesia tersebut dikelola secara berkesinambungan dan ramah lingkungan. Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu dilakukan sesuai dengan rencana produksi tahunan.

TPL pada tahun 2024, fokus dalam pengembangan dan pengelolaan lahan untuk penanaman Eucalyptus sebagai bahan baku pulp, di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha. Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Adapun lokasi kegiatan perkebunan tersebut berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya adalah kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Selanjutnya, TPL melakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.

“Sebagai perusahaan yang diberikan izin dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tercatat dalam SK No 1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28,340 Ha,” tegas salah satu Direksi TPL, Monang Simatupang dalam keterangannya yang diterima Detak Sumut, Sabtu, 9 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakan Monang Simatupang, sesuai dengan program paradigma baru, TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (Sustainability), seperti yang selama ini berjalan dan telah dilakukan perusahaan, di sejumlah sektor HTI perusahaan yang ada di Sumatera Utara.

Dikatakan Monang, keberadaan dan aktivitas operasional khususnya di wilayah Tabagsel, juga memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar.

Dia menambahkan, mulai dari perekrutan pekerja yang diambil dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kebijakan lingkungan dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari, menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan.

Bahkan perusahaan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” pungkas Monang Simatupang.

Badko HMI Sumut melakukan aksi di Mapolda Sumut

Sebelumnya diberitakan, Badko HMI Sumut mengantensi isu dugaan penyerobotan lahan oleh Toba Pulp Lestari (TPL) di Angkola Timur tepatnya di kawasan Desa Palsabolas dan sekitarnya seluas ± 2000 Hektar.

Aksi tersebut dilaksanakan atas respon Badko HMI Sumut atas adanya aduan masyarakat adat yang disampaikan ke HMI Sumut.

Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, Badko HMI Sumut kemudian memberi perhatian, karena kasus dugaan penyerobotan tanah adat seperti ini bukan menjadi pertama terjadi di Sumut.

"Kita mengutuk keras apa yang terjadi di Angkola Timur. Lagi-lagi kita dihadirkan masalah penyerobotan lahan yang kali ini terduganya adalah Toba Pulp Lestari. Berdasarkan pengakuan masyarakat bahwa lahan tersebut sudah dikelola turun - temurun lebih dari 20 tahun dan kita menduga ada permufakatan 'dibalik meja' antara APH, Pemkab Tapsel, dan Toba Pulp Lestari," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar dalam orasinya.

HMI, kata Pangeran, meminta kepada Kapolda Sumut untuk memberi atensi dan mengerahkan tim untuk melakukan investigasi terkait kasus ini. Kita sudah dipertontonkan apa yang terjadi di Rempang dan kita tidak ingin hal serupa terjadi di Angkola Timur.

Baca Juga: Menko Polhukam Soroti Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan

"Kami Badko HMI Sumut akan terus mengawal dan memberi atensi sampai permasalahan ini selesai sampai tuntas," tegasnya.

Lanjutnya, Badko HMI Sumut kembali menegaskan akan melakukan beberapa langkah untuk menelusuri titik permasalahan ini. Badko HMI Sumut akan meminta Kejatisu dan Polda Sumut memberi atensi dalam ranah hukum, meminta penjelasan Pemkab Tapsel dan Polres Tapsel, dan juga akan melakukan audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pantauan di lapangan, kata Pangeran, alat berat dari Toba Pulp Lestari sudah masuk dalam kawasan lahan masyarakat dan mulai melakukan clearing area yang dikawal oleh pihak aparat penegak hukum.

Adapun lahan yang diduga akan diambil oleh TPL berdasarkan peta yang disampaikan kepada masyarakat seluas ± 2000 Hektar dan mencakup ± 10 wilayah kampung (tanah adat).***

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler