Aksi Kamisan Medan, Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat, Tangkap Perusak Hutan Mangrove

- 17 Mei 2024, 15:03 WIB
/

"Aksi Kamisan Medan yang ke 55 dengan sengaja membawa isu terkait pembebasan tiga warga Desa Kwala Langkat yang ditangkap dengan sewenang-wenang," ujarnya.

Karena hal itu, tegas Rimba, Aksi Kamisan Medan menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran oknum pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi'i, dan Taufik tanpa syarat.

Sebelumnya, pejuang hutan lindung atau mangrove, Ilham Mahmudi ditangkap Polisi dirumahnya di Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 18 April 2024. Ilham ditangkap terkait dugaan perusakan rumah (barak) di hutan lindung atas laporan polisi (LP), BP.

Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.

Ia menyebutkan LP, dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.

"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.

Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah