DETAKSUMUT.ID - Polres Langkat memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap berlangsung di lapanga Aula Baradaksa Mapolres Langkat.
"Barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
"Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” kata Polwan yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan 1 melati emas itu, Senin, 11 Maret 2024.
Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan, barang bukti dalam dua kasus dengan Lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita.
Dari tersangka, ungkapnya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4.864,05 gram dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gram.
"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama," kata Kompol Waskita Sheena Sari.***