Guru Honorer di Batubara Dipecat Usai Bertugas sebagai Anggota KPPS

- 24 Februari 2024, 15:27 WIB
Susi Santi Samosir salah seorang Guru Kelas 5 SD Swasta ZEFANYA INDRAPURA dipecat sehari setelah bertugas sebagai KPPS.
Susi Santi Samosir salah seorang Guru Kelas 5 SD Swasta ZEFANYA INDRAPURA dipecat sehari setelah bertugas sebagai KPPS. /DETAKSUMUT.ID/M. Nuh/

 

DETAKSUMUT.ID - Susi Santi Samosir salah seorang Guru Kelas 5 SD Swasta ZEFANYA INDRAPURA dipecat sehari setelah bertugas sebagai KPPS pada TPS 002 desa Pematang Tengah, kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batubara.

Pemecatan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WIB disela-sela masih proses penghitungan suara di tingkat TPS. Pemecatan tersebut diketahui berdasarkan dikeluarkannya guru tersebut dari grub whatsapp sekolah oleh Kepala Sekolah SD SWASTA ZEFANYA.

Mirisnya, pemecatan tersebut tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan kepada yang bersangkutan ia membenarkan bahwasanya dipecat tanpa pemberitahuan.

Baca Juga: BEM Universitas Dharmawangsa Adakan Pengabdian Masyarakat

"Iya pak saya dipecat ketika masih penghitungan suara di TPS 002 sekitar pukul 06.30 WIB Hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, posisi saya di TPS pemegang Sirekap, saya mau minta izin kepada Kepala Sekolah melalui Ketua PPS desa Pematang Tengah, namun tidak diberikan izin melainkan saya langsung dipecat oleh Kepala Sekolah, pahitnya lagi saya dipecat tanpa ada pemberitahuan, saya tau dipecat dari kawan-kawan dan saya juga dikeluarkan dari grub WA Sekolah," kata Susi kepada DETAKSUMUT.ID.

Sementara itu, Ketua PPS Desa Pematang Tengah Asda Ambarita ketika dikonfirmasi oleh DETAKSUMUT.ID juga membenarkan adanya pemecatan terhadap guru SD Swasta ZEFANYA atas nama Susi Santi Samosir anggota KPPS 003 Desa Pematang Tengah.

"Benar pak Anggota KPPS 002 desa Pematang Tengah, kecamatan Lima Puluh Pesisir, Susi Santi Samosir dipecat pak pada saat masih penghitungan suara di TPS sekira pukul 06.30 WIB hari kamis, tanggal 15 Februari 2024," jelas Ambarita.

Baca Juga: Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah