Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

- 24 Februari 2024, 14:50 WIB
Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Bawaslu Indragiri Hilir melaksanakan penetapan Pemberitahuan status laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pemantau Pemilu Media Pemantau Suara Rakyat (MPRS) pada Selasa, 20 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Inhil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rahmaddian dalam keterangan kepada Detaksumut pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca Juga: Walikota Padang: Camat Ibarat 'Manusia Setengah Dewa'

Adapun dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Gakkumdu Indragiri Hilir saat ini yaitu dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh "Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Kepala Desa yang terjadi di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Rahmaddian mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ini berupa “Pemberian Hibah berupa alat masak berbasis listrik yang berstempel stiker Caleg dan keberpihakan Kepala Desa”. Yang mana Laporan Pelanggaran Pemilu tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/04.04/I/2024.

Katanya, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi” dan ayat (3) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, atau Panwaslu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi".

Baca Juga: Menkes Siap Bantu Alkes untuk RSUD dr. Rasidin

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tim Gakkumdu telah melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu ini dengan cara mengundang Pelapor, saksi-saksi/Pihak Terkait dan pihak terlapor untuk dilakukan klarifikasi," ujarnya.

ia melanjutkan, bahwa pada saat mendalami laporan tersebut Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang diperlukan, namun hasil dari klarifikasi tersebut pelapor dan para saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, selain itu Bawaslu juga telah mengundang saksi-saksi lain dan juga terlapor untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 14 hari kerja, para pihak yang diundang tersebut belum bisa dimintai keterangan, bahkan Bawaslu sudah mendatangi kediaman para pihak tersebut namun belum juga dapat melakukan klarifikasi karena tidak bisa bertemu langsung dengan para pihak dimaksud untuk dilakukan klarifikasi guna membuat terang terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah